Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pengedar Miras Dipidana, Kapolres: Kita Akan Basmi Terus

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2023
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Pelaku Pengedar Miras Dipidana, Kapolres: Kita Akan Basmi Terus

WEDA,MPe – Kepolisian resort (Polres) Halteng dan pengadilan soasio Tidore melaksanakan sidang teleconference atau online kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di ruang vicon polres Halteng pada Kamis (23/2) lalu.

Sidang teleconference atau online kasus tindak pidana ringan (Tipiring), minuman keras (Miras) sudah dua kali dilaksanakan dengan dua pelaku pengedar dan barang bukti miras.

Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (2/2) lalu, terdakwa Ahmad Efendi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Pada sidang kedua pengadilan soasio Tidore Nomor 4/Pid.C/2023/PN Sos. Sidang di pimpin hakim tunggal Utoro Dwi Windardi, SH dan panitera pengganti Novry Kumiati, A.Md.

Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara miras terdakwa
Welda Lomu dengan hukuman penjara Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Menetapkan barang bukti berupa:425 kantong mirasjenis cap tikus;3 karton miras jenis bir hitam;3 karton miras jenis bir putih;3 karton miras jenis bir jumbo dimusnahkan;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp5.000 Demikian diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 oleh Utoro Dwi Windardi, S.H., M.H.Sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio,Dibantu oleh Novry Kurniati, A.Md. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dan dihadiri oleh Brigpol Abdul Rokib Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Halmahera tengah serta di hadiri oleh terdakwa.

Hakim membaca catatan dakwaan yang diajukan oleh Penyidik pada Polres Halmahera Tengah pada tanggal 23 Februari 2023, Nomor:BPC/02/II/2023

Terdakwa mengakui dan tidak keberatan atas catatan dakwaan, Mendengar keterangan Saksi Supriadi (anggota polri) dan Saksi Charles Luki Romony (sopir), bahwa benar terdakwa dengan tanpa izin dan melawan hukum telah membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus, bir Hitam, bir putih, dan bir jumbo untuk dijual, dimana terdakwa juga membenarkan serta tidak keberatan atas keterangan para Saksi tersebut.

Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa melanggar Pasal 37ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman baralkohol tanpa izin yang sah.

Terpisah Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri membenarkan, polres halteng dan pengadilan saosio Tidore melaksanakan sidang teleconference atau online kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras (miras) yang kedua kalinya.

Pada sidang perdana majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Efendy pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” ungkap AKBP Faidil Zikri, saat di konfirmasi wartawan.

Lanjut Kapolres, pada sidang kedua pada Kamis (23/2) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Welda Lomu pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Ini sebagai bukti bahwa polres halteng tidak main – main untuk membasmi terus pengedar maupun pemasok miras yang masuk di Weda tanpa pandang status,” cetusnya.

Karena miras adalah pemicu tidak kriminal dan dapat menganggu kambtimas yang ada di halteng.

Apalagi dalam waktu dekat kita akan menyambut bulan suci ramadhan dan hari raya idul Fitri, polres akan terus melaksanakan operasi maupun razia penyakit masyarakat guna tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” tegasnya. (ril)

Previous Post

Asisten II Buka Pertandingan Basket Antar Klub se- Malut

Next Post

Pelatihan Matematika Metode Gasing Ditutup, Ikram: Pelajaran Matematika tak Sulit

Next Post
Pelatihan Matematika Metode Gasing Ditutup, Ikram: Pelajaran Matematika tak Sulit

Pelatihan Matematika Metode Gasing Ditutup, Ikram: Pelajaran Matematika tak Sulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video