TERNATE, MPe — Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menghadirkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sidang kasus dugaan korupsi hari olahraga nasional (Haornas) tahun 2018
“Saksi – saksi lain (termasuk M. Tauhid Soleman) harus dihadirkan jangan sampai jaksa dinilai tidak profesional,” tegas Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi 2 Hakim anggota Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo sesaat sebelum menutup agenda persidangan yang digelar pada Rabu (22/2) kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Ternate menghadirkan beberapa orang saksi termasuk diantaranya ke M. Tauhid Soleman akan tetapi dalam kesempatan itu hanya mantan Kepala BPKAD Kota Ternate tahun 2016 – 2021 M. Taufik Jauhar yang hadir memberikan keterangan.
“Pada prinsipnya para saksi kami akan agendakan panggil kembali untuk hadir,” jawab JPU Kejari Ternate, Sandi Ela Sabtu saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.
“(Kalau tidak hadir) nanti kita lihat sesuai petunjuk hakim gimana,” singkat Sandi menambahkan.
M. Tauhid Soleman diminta hadir dalam memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi Haornas karena sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kegiatan Haornas dan juga sebagai Ketua TPAD pada penyelenggaraan kegiatan waktu itu.
Sekadar diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya ini menyeret
2 tersangka ini yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate dan Yulyanti Chasslam selaku Direktur Nayaka PT. Komunika dan PT Daya Kreasi Komunika.
Kegiatan yang merugikan keuangan
kerugian negara cq Pemkot Ternate tahun 2018 sebesar Rp275 juta lebih ini bersumber dari APBN senilai Rp 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar.(**)
Discussion about this post