TERNATE- Pembayaran Klaim manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara selama Tahun 2022 telah mencapai Rp221.958.331.246 atau Rp221,95 milliar.
Pembayaran klaim tersebut terdiri dari Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal klaim Rp206.089.147.580,- dengan 21.048 klaim, pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp5.433.949.066, dengan jumlah 165 kasus, Pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp9.703.292.080,- dengan jumlah 222 kasus, Pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp727.442.520,- dengan 134 jumlah klaim dan pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4.500.000 dengan 1 jumlah klaim.
“Pembayaran klaim tersebut merupakan gabungan dari 5 Program perlindungan pekerja yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara melalui Kantor Cabang Ternate, Kantor Cabang Halmahera Utara dan Kantor Cabang Halmahera Selatan” ungkap Arief Sabara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate dalam keterangannya, Rabu (22/02).
Disebutkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.
“Perlindungan ini wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan bagi pekerja ketika mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan dihari tua”ucap Arief.
Dijelaskan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebatas pada pekerja pada perusahaan atau sektor formal. Hanya dengan KTP dan No HP, pekerja mandiri baik itu nelayan, petani, ojek, pedagang semua bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mengingat manfaat nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan, daftarkan diri dan pekerja disekitar anda melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Agen PERISAI, melalui aplikasi JMO/website maupun kanal resmi lainnya”tutup Arief. (**)
Discussion about this post