WEDA,MPe – Bertempat di Gedung Wisma Bakrie 2 Lantai 16 Jakarta, Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si yang di dampingi beberapa Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Halteng menyampaikan dokumen usulan program aksi percepatan kawasan industri Teluk Weda kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang dihadiri Direktur Regional III Ika Wulandari. Senin, (21/02/2023)
Sejumlah program aksi yang diusulkan ini guna menjawab peluang sejak ditetapkannya Teluk Weda sebagai Kawasan Strategis Nasional sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden No. Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 Penetapan Kawasan Strategis Nasional (Kawasan Industri diluar Jawa dan 31 Smelter) dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pj. Bupati Ikram Sangadji menyebutkan bahwa dari sejumlah program aksi percepatan kawasan industri Teluk Weda, terdapat program prioritas yang terkait dengan permasalahan seperti konektivitas wilayah berupa jalan, permasalahan perumahan, ekonomi, kemiskinan, pendidikan dan kesehatan.
Hal lainnya yang juga dipaparkan Pj. Bupati Ikram Sangadji adalah permasalahan lingkungan, daerah aliran sungai, serta perumahan kumuh, disamping membangun pusat kawasan ekonomi di daerah sekitar IWIP dan upaya proteksi dari penyakit sosial lainnya seperti kriminalitas, napza dan miras yang beredar di kawasan sekitar industri.
Sementara dalam “penanganan pengangguran, maka di upayakan Balai Latihan Kerja (BLK l) jarak jauh dapat disediakan untuk melatih para pencari kerja sesuai kebutuhan perusahaan maupun potensi lain yang ada di daerah” ungkapnya.
Pj. Bupati Halteng Ikram Sangadji berharap, Kementerian Bappenas dapat meneruskan usulan dan program Pemkab Halteng kepada Kementerian dan Lembaga terkait agar bisa menjawab permasalahan arahan RPJMN sesuai Instruksi Presiden.
Atas usulan tersebut, Kementerian Bappenas yang diwakili direktur regional 3 Ika Wulandari yang secara khusus memberikan perhatian pada persoalan penataan lingkungan merespon usulan program dan kegiatan terkait percepatan pembangunan sekitar kawasan industri Weda yang diusulkan.
Direktur Regional III Ika Wulandari mengatakan bahwa usulan program aksi percepatan kawasan industri menggunakan skema melalui rencana kerja pemerintah (RKP) Kementerian Dan lembaga dan pemerintahan pusat agar pertumbuhan ekonomi di kawasan industri Teluk Weda bisa berbarengan dengan kebutuhan masyarakat sekitar sehingga tidak terjadi kesenjangan.(ril)
Discussion about this post