TERNATE, MPe — Seorang oknum anggota polisi berinisial RH secara resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, pada Senin (20/2/2023).
Oknum tersebut diketahui berpangkat Bripka dan bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Malut.
Dia terpaksa dilaporkan oleh salah satu warga di Ternate bernama Hafilah lantaran merasa ditipu.
Korban Halifah, melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni mengatakan, di 28 Desember 2022 lalu RH mendatangi rumah Halifah lalu meminjam uang ratusan juta.
RH sewaktu datang meminjam berjanji akan mengganti sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Namun, dengan batas waktu yang sudah disepakati, RH nyatanya belum juga mengembalikan uang sebanyak Rp 120 juta yang dipinjam tersebut.
“Namun ketika sampai pada titik waktu untuk dibayar pada 15 Januari 2023 yang bersangkutan mengelak dan hanya berjanji ketika ditagih,” kata Bahtiar saat menggelar konferensi pers usai membuat laporan.
Selain itu, sambung Bahtiar, RH sewaktu datang meminjam uang ke kliennya, RH mengaku kalau dia punya deposito senilai Rp 800 juta.
RH juga memperlihatkan uang dolar America yang diperlihatkan dalam bentuk video yang membuat klienya percaya hingga akhirnya memberi pinjaman ke RH.
“Bahkan selembar uang dolar juga dititipkan ke klien kami untuk menyakinkan bahwa dia punya uang sebanyak itu akhirnya iming – iming itu membuat klien kami tidak ragu dan langsung memberikan pinjaman, tapi sampai pada waktu yang disepakati belum juga mengembalikan uang klien kami,” cetusnya.
Dugaan penipuan yang dialami klienya itu kata Bahtiar, sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut dan sementara berproses.
“16 Februari 2023 kami mendapat surat SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam) pemeriksaan dari Propam dan mereka bilang tinggal menunggu gelar perkara aja,” kata Bahtiar.
Oleh sebab itu, melalui laporan itu, selaku kuasa hukum berharap pimpinan Polda Malut dapat menindak lanjuti dengan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera agar tidak lagi ada anggota lain yang melakukan hal yang sama karena apapun itu, ini menjadi satu delik pidana yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana,” pintah Bahtiar.(**)
Discussion about this post