WEDA,MPe – Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Halmahera tengah mengadakan seminar nasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Sabtu (11/2/2023) bertempat di aula Hi Salahuddin Bin Talabuddin.
Seminar nasional K3 dengan tema “Penerapan (K3) Dalam Industri Hilirisasi Sebagai Upaya Perlindungan Pekerja Dan Peningkatan Produktifitas Investasi “ yang dibuka langsung oleh penjabat bupati Halteng Ikram M Sangadji.Pemateri Seminar nasional K3 dari Pengawas Ketenagakerjaan KEMNAKER RI, Giawan Lussa, SH., M.Hum
Penjabat Bupati Halteng, Ikram M Sangadji dalam sambutanya mengatakan, Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SM K3), serta peraturan pelaksanaannya dan untuk menjalankan kebijakan nasional di bidang K3
Bersama para pemangku kepentingan lainnya, kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 salah satunya adalah, seminar atau lokakarya K3 Nasional yang akan kita laksanakan ini,” ungkap Ikram M Sangadji, pada sambutannya.
Dia ucapkan juga selamat datang kepada peserta sekalian, perwakilan dari setiap Perusahaan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Perwakilan Perusahaan dari wilayah Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmaera Timur yang notabene Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan yang wajib mejalankan K3 disetiap proses proses produksi sesuai dengan regulasi yang telah saya sampaikan tadi.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi semua pihak, khususnya masyarakat industri,” tambahnya.
Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan, untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penguatan program budaya K3 sebagai pedoman meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor,” cetusnya.
Salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan kementrian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” katanya.
Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan perbisnis atau berinvestasi di Indonesia.
Kementerian ketenagakerjaan mengambil tema Bulan K3 Nasional Tahun 2023 adalah : “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja” upaya-upaya Penerapan sistem K3 sesuai regulasi di atas tadi bertujuan juga untuk, kesadaran dan kepatuhan norma K3,” harapnya.
Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha.Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era digital ekonomi.
Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing dan meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan seminar ini juga kami harapkan dapat menambah wawasan serta pengetahuan agar dapat di terapkan secara konsisten di semua lini tempat kerja demi terwujudnya zero accident (kecelakaan nihil).
Serta meningkatkan implementasi K3 di seluruh proses produksi dan semoga penerapan K3 ini dapat secara sistematis, mulai dari manajemen tertinggi sampai karyawan di level bawah, mengikuti budaya K3 dan wajib melaporkan data tentang keselamatan kerja,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post