TERNATE, MPe – Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) kembali meringkus 3 pemuda di Kota Ternate pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 23.30 WIT.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RB alias Iki (22), HW alias Hendrik (20) dan AG alias Arnold (24).
Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 4 saset dengan berat 63, 57 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 buah handphone milik para pelaku.
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan bermula saat tim Unit II Subdit I melakukan pengembangan dari seorang tersangka Eza yang mengaku kalau ganja yang diedarkan milik pelaku Iki.
Mengetahui itu tim lalu menuju ke kosan Iki yang berada di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Utara.
Tiba di kosan, tim langsung menangkap para pelaku yang sementara dalam keadaan mengkonsumsi narkotika.
Saat melakukan pengeledahan di kamar tim menemukan ganja kering tersimpan di bawah kolong tempat tidur.
Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Malut untuk diamankan.
“Para terlapor mengakui perbuatannya dan selanjutnya kami mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelas Tri.
Bahkan dari hasil pemeriksaan urine ketiga terduga pelaku positif mengkonsumsi ganja. (**)
Discussion about this post