WEDA,MPe – Ombusman RI perwakilan Maluku Utara menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 yang dilaksanakan dikantor Ombusman RI perwakilan pada Selasa (7/2/2023).
Hadir dalam menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Penjabat bupati Halteng ikram M Sangadji Dan OPD terkait diantaranya Dinas Pendidikan, kesehatan, dukcapil, bagian organisasi, PTSP, dinas sosial, kepala puskesmas Weda dan puskesmas wairoro.
Kepala perwakilan ombusman RI perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali,SE, salah satu indikator dan capaian RJPMN bagi seluruh kementrian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota.
“Khusus propinsi Maluku Utara, ada 10 kabupaten dan kota menandai hasil penilaian kita,” ungkap Sofyan Ali, saat ditemui di ruang kerja.
Hasil penilaian dari wawancara kepada penyelenggaran maupun masyarakat, melihat ketampakan fisik dari standar pelayanan serta mekanisme yang ada di kabupaten Halmahera tengah.
Kabupaten Halteng sendiri masih di zona merah dari lima kabupaten yang berada dimalut, saya sudah meminta kepada PJ bupati Halteng Ikram M sangaji dan jajaran untuk memperbaiki di tahun 2023.
Sebab, kabupaten Halteng daerah industri salah satu investasi di Maluku Utara, maka kemudahan berinvestasi salah satu masalah perizinan harus menjadi catatan apalagi dari sisi penilaian dinas PTSP yang masih memiliki nilai kepatuhan yang rendah.
Sehingga ini harus diperbaiki, saya sependapat sama pak bupati bagaiman dinas PTSP menjadi ronmodel pelayanan di halteng dengan demikian maka upaya perbaikan dalam rangka pelayanan dan dinas lain lebih teraklerasi dilakukan.
“Kami dari Ombusman RI perwakilan Malut siap bekerjasama dengan Pemda halteng dalam hal ini pak bupati serta pimpinan OPD agar perubahan di tahun 2023 bisa tercapai dalam zona kepatuhan pelayanan diwujudkan,” ujarnya.
Dari 10 kabupaten dan kota yang ada di provinsi Maluku utara yang nilai kepatuhan yang mendapat zona merah diantaranya kabupaten Halteng, Haltim, Halbar, Morotai dan Taliabu.
Pj Bupati Halteng Ikram Sangadji mengatakan, Kita akan melakukan evaluasi kedepan dari penilaian standar pelayanan publik akan lebih di tingkatkan kepatuhan dari tahun 2022.
“Ada teman – teman OPD menjadi contoh dimana dinas PTSP begitu saya tanya satu saja apa yang dilakukan tandar pelayanan dan SOP pasti tidak punya,” ungkap bupati.
Banyak hal mau saya terapkan tapi waktunya Tidak cukup, saya Cuma melihat Apa fungsi fungsi utama peran pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pendidikan kesehatan lingkungan tapi secara internal ini kan Terus dilaksanakan oleh bupati definitif yang melanjutkan.
Masyarakat merasakan dulu manfaat dari pemerintah, masyarakat tidak merasa pemerintah ini udah manfaat bagi mereka Ibu kota Weda apapun yang dilakukan dan tidak merasa bahwa dia adalah bagian dari suatu Daerah apalagi kalau kita memasuki standar pelayanan gimana bertemu patuh,” tambahnya.
Pelayanan dan standar pelayanan kriteria persyaratan pelayanan sebelum itu penampilannya cukup ketat, itu kalau mau lihat itu bisa ditanya sama Inspektur inspektorat itu interpointer tanyain itu seakan keluar nilai ini 2 tahun baru bisa kita masuki nasional untuk bersaing.
“Dan itu butuh komitmen jadi komitmen itu siapapun dan nanti berada di situ, tapi dia sudah pindah tadi rotasi atau di tempat lain itu tidak akan berubah-berubah tadi dengan waktu jangka waktu,” cetusnya. (ril)
Discussion about this post