TERNATE, MPe – Anggota Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap seorang terduga tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial LTS alias Aldo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aldo merupakan buronan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) lewat surat No B/2/I/2023/Ditreskrimsus/Polda Sulut. Tertanggal 1 Januari 2023 berdasarkan laporan polisi No : LP/A/258/VI/SPKT/Ditreskrimsus Polda Sulut tertanggal 4 Juni 2022 terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Setelah mendapat informasi tersangka berada Ternate dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut pada Rabu (1/2), anggota Resmob Polda Malut lalu melakukan pencarian.
LTS lalu dibekuk di lingkungan Dufa-Dufa Pantai, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis (2/2) kemarin sekira pukul 22.00 WIT saat sedang bersama istri dan anaknya.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perihal penangkapan itu.
Perwira tiga melati itu mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh tersangka ini keberadaannya di wilayah hukum Polda Malut sejak 28 Desember 2022 lalu.
Saat ini sambung dia, tersangka sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
“Siang tadi terduga tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk diproses,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post