WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah dan pengadilan negeri soasio mengelar sidang perdana secara teleconference atau online kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan diruang vicon polres halteng pada Kamis (2/2/2023).
Ketua pengadilan Soasio Rudi Wibobo melalui hakim tunggal Made Riyaldi didampinggi panitera pengganti melaksanakan sidang perdana dengan polres halteng melalui teleconference pada kasus tipiring.
Adapun penuntut dari polres Halteng Ipda Abrar dan saksi Briptu Stevian Liline serta Bripda M Teguh Wangsit.
Majelis hakim Made Riyaldi dalam keterangan saksi persidangan SDR Ahmad Efendi (Terdakwa) dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 14 : 30 WIT.
Saksi yang bertugas di pos portal Penjagaan Moriala mendapatkan Informasi dari Masyarakat Terdakwa bahwa terdapat sebuah mobil jenis Daihatsu xenia berwarna Merah dengan nomor Polisi DG 1457 KC yang dikenderai oleh Terdakwa.
Yang diduga membawa miras ke wilayah Weda Kabupaten Halteng Mendengar adanya laporan tersebut, Briptu Stevian Liline langsung memberhentikan kendaraan tersebut kemudian saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa Ahmad Efendi Alias Efendi tertangkap tangan membawa miras janis Cap tikus dan Bir.
Miras tersebut masuk ke dalam wilayah Weda kabupaten Halmahera Tengah, tanpa izin edar di wilayah Weda, selanjutnya Terdakwa Ahmad Efendi alias Efendi diamankan beserta barang bukti berupa 200 kantong plastik Cap tikus, 17 karton Bir Hitam dan 3 Karton Bir Putih Sehingga dari fakta – fakta hukum tersebut.
Penyidik meyakinkan memohon agar Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras cap tikus tanpa adanya Izin yang didakwakan kepadanya oleh karena itu terdakwa harus dipidana.
Menimbang bahwa, kemudian Hakim membacakan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengendalkan Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Menimbang bahwa, Terdakwa dimuka persidangan menyatakan menyesal dan beranji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa barang bukti berupa 200 kantang plastik Cap tikus, 17 karton Bir Hitam dan 3 Karton Bir Putih ditetapkan untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa,
Keadaan yang memberatkan Perbuatan Terdakwa menjual miras merupakan penyakit masyarakat yang Sangat meresahkan, Keadaan yang meringankan Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan, Terdakwa belum perah dihukum, Terdakwa menyesal perbuatannya, Memmbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah Dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.
Mengingat Pasal 37 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Haimahera Tengah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengendaian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Undang Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berkartan,
Mengadili: 1.Menyatakan Terdakwa AHMAD EFENDI ALIAS FENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp50 000 000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 30 hari.
3 memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
4 Menetapkan barang bukti berupa 200 kantong plastik Cap tikus, 17 karton Bir Hitam dan 3 Karton Br Putih Dimusnahkan.
5 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar braya perkara sebesar Rp5 000,00 (lima ribu rupiah),
Demikian diputuskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 oleh Made Riyaldi, S.H., M.Kn yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio sebagai Hakim tunggal dan dibantu oleh Fahrudin Pora, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan negeri soasio dan dihadiri oleh Abdul Rokib, Penyidik Pembantu pada Kepolisian Resor Halmahera Tengah dan Terdakwa. (ril)

