TERNATE, MPe – Tim unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Malut.
Kali ini unit 2 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Ete (21) salah satu warga Kota Tidore Kepulauan pada Rabu (1/2) sekira pukul 14.30 WIT saat menjemput paket di salah satu jasa pengiriman.
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Tri Setyadi Artono, membenarkan perihal penangkapan itu.
“Iyah, anggota saya berhasil ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pria di Kota Tidore,” kata Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi. Kamis (2/2).
Ia menyebut, tangkapan ini setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor Pos dari Medan dengan tujuan Tidore Kepulauan.
Dari informasi tersebut kemudian tim Opsnal Unit II Subdit III yang dipimpin Aipda Kirwan Umanahu bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan koordinasi dengan pihak kantor Pos Tidore. Sambil melakukan pengintaian.
Tepat pukul 14.00 WIT terlihat pelaku menelpon kurir bahwa ia akan datang mengambil paket yang dicurigai tersebut.
“Sekitar pukul 14.30 WIT tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki yang datang mengambil paket yang dicurigai tersebut, dan tim langsung mengamankannya” ujarnya.
Setelah diperiksa usai keluar dari kantor Pos, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilo gram.
Saat diamankan, sambung Kombes, pelaku tak melawan dan kemudian dibawa oleh tim Opsnal untuk dilakukan interogasi dan tes urine.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengatakan bahwa barang narkotika tersebut bukan miliknya, namun milik seseorang bernama Ramon yang saat ini masih diselidiki.
Saat ini kata Kombes, pelaku sudah dibawa ke Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urine, pelaku positif ganja.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana dalam Pasal 111 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. (**)
Discussion about this post