TERNATE, MPe – Status lahan di RT 14 RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate akhirnya menemui titik terang. Warga setempat akhirnya bisa bernafas legah.
Ini setelah sidang putusan sengketa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate Rabu (1/2/2023) yang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Hamid dan didampingi oleh dua hakim anggota masing-masing Ulfa Rery dan Budi menolak seluruh gugatan dari penggugat Andy Tjakra.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari penggugat karena penggugat tidak mengetahui batas- batas kemudian objek sengketa yang dimaksud.
Pantauan di lokasi ratusan warga Mangga Dua tumpah ruah memadati areal ruang sidang. Demi mendengar jawaban majelis hakim dengan kompak mengenakan kaos hitam.

Usai mendengar putusan hakim warga kemudian histeris bahagia diikuti senyum lebar yang terpancar.
Kuasa Hukum Warga Agus Salim R Tampilang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan gugatan dari majelis hakim itu.
“Iyah benar, pertimbangan majelis hakim tadi hasilnya menolak secara keseluruhan,” singkat Agus saat dikonfirmasi usai sidang.
Sekadar diketahui lahan seluas 9.900,33 meter persegi yang berada di atas air lingkungan parton Mangga Dua itu sebelumnya digugat oleh Andy Tjakra yang diketahui sudah memiliki sertifikat. (**)
Discussion about this post