Jakarta, MPe – Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Ghani Kasuba secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rabu (1/2/2023).
Orang nomor 1 di Malut ini dilaporkan oleh Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut bersama Gerakan Pemuda Marhaenis dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malut yang mengatasnamakan Front Pejuang Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate Menggugat.
Selain Gubernur, sejumlah pejabat tinggi di Malut juga dilaporkan atas kasus yang sama diantaranya Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD CB Ternate Samsudin Abd Kadir, Ahmad Purbaya, Idhar Sidi Umar dan mantan Direktur Utama RSUD Chasan Boesoerie dr. Syamsul Bahri.
“Hari ini (Selasa 1 Februari 2023) kami secara resmi laporkan mereka ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Dijelaskan Zainal, para terlapor ini diduga kuat terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini berkaitan dengan dua rekening Bank Mandiri dengan No rekening 186-00-0017010-7 dan rekening Bank Mandiri No 186-00-0014149-5 yang diduga digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke rekening RSUD CB melalui Bank BPD Maluku/Malut dengan No Rekening 0601024007. Diduga kuat saldo awal kedua rekening tersebut masing – masing senilai Rp.5 Miliar.
Tak hanya itu, dalam keterangannya Zainal juga mengungkapkan ada dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan TPP Tenaga Kesehatan (Nakes) ASN dan Nakes kontrak di RSUD CB.
“Sementara alokasi dana TPP kontrak tenaga medis yang diduga belum dibayarkan sebanyak 15 bulan dan non medis sebanyak 12 bulan, terhitung 3 Bulan tahun 2020, 2 bulan tahun 2021 dan 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 miliar,” jelas Allan Sapaan Akrabnya.
“Belum lagi sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie Ternate yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan hasil audit triwulan III Inspektorat Malut tertanggal 21 November 2022,” katanya.
Atas perihal inilah, sambung Zainal, front Nakes menggugat mendesak kepada Kejagung dan KPK RI agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang telah dilaporkan itu.
“Untuk itu kami mendesak kepada Kejaksaan Agung RI agar segera tetapkan tersangka dugaan korupsi BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang mana saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut,” pungkasnya.
Selain sejumlah pejabat diatas, jajaran manajemen RSUD CB juga ikut dilaporkan diantaranya, Wakil Direktur Keuangan, Fatimah Abbas, Kabid penyusunan & Evaluasi Anggaran Safar Abd.S, Bendahara dan Kabid Perbendaharaan Mobilisasi Dana, Winarsih Abdullah, Plt. Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sudirman, Kabid Subdid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku, Kabid Subdid Perbendaharaan, Fauzia Saleh, Kabid Subdid Akutansi Keuangan Prastuti, Kabid Subdid Evaluasi Anggaran, Riswan dan Kabid Subdid Mobilisasi Dana BLUD Nadira LH.
Sebelumnya Front Nakes mengugat ini juga melakukan serangkaian aksi di depan Gedung Kejagung dan KPK RI. (**)
Discussion about this post