TERNATE, MPe – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum.
IRT ini diciduk di kediamannya pada Selasa (31/1) dini hari. Saat anggota SubditGasum Ditsamapta Polda Malut melakukan giat patroli malam.
Dari tangan terduga pelaku ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak 246 bir berbagai merk dan 85 liter minuman beralkohol jenis cap tikus.
Dirsamapta Polda Malut Kombes Pol. Sukron mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya Informasi dari masyarakat
Bahwa di kediamannya sering terjadi transaksi jual beli minuman beralkohol.
Menanggapi laporan itu, tim Patroli yang dipimpin oleh Aipda Moh. Yusrin Fadel langsung turun melakukan pemeriksaan.
Benar saja, di kediaman pelaku ini polisi mendapati barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol aqua sedang sebanyak 102 botol, dan di kantong plastik sebanyak 43, 16 botol ukuran satu setengah liter dan dua buah jerigen berisi 25 liter.
“Polisi juga menemukan barang bukti 40 liter cap tikus yang disimpan dalam ember, 8 kaleng bir putih dan 72 botol bir hitam Guinese jika ditotalkan sebanyak 246 bir dan 85 liter cap tikus,” ungkap Sukron.
Pelaku bersama barbuk tersebut lalu dibawa ke kantor Ditsamapta Polda Malut untuk diproses. (**)
Discussion about this post