Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Opini

Memanfaatkan Potensi Panas Bumi jadi Sumber Energi Listrik

Oleh : Alfath

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2023
in Opini
0
Memanfaatkan Potensi Panas Bumi jadi Sumber Energi Listrik

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Lahendong, Tomohon Sulawesi Utara

Bumi Maluku Utara tidak saja memiliki potensi mineral, seperti emas dan nikel, tetapi juga potensi panas bumi dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik terbarukan, untuk memenuhi kebutuhan energi listrik secara berkelanjutan di provinsi ini.

Potensi panas bumi di provinsi kepulauan ini tersebar di sejumlah kabupaten, diantaranya di Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, yang sesuai hasil penelitian dapat menghasilkan daya listrik ratusan MW.

Khusus potensi panas bumi di Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di desa Idamdehe, Kecamatan Jailolo Selatan, menurut Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tahun 2009 dieksplorasi untuk PT Star Energi Geotermal Halmahera dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB).

Namun, PT Star Energi Geotermal Halmahera kemudian menghentikan eksplorasi setelah harga listrik yang ditawarkan perusahaan itu kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditolak PT PLN karena terlalu mahal.

PT Star Energi Geotermal Halmahera menawarkan harga listrik lebih mahal kepaada PT PLN karena memperhitungkan besarnya biaya eksplorasi dan eksploitasi yang dikeluarkan, sementara PT PLN menolak untuk menghindari kerugian karena PT PLN menjual listrik kepada masyarakat dengan harga murah sesuai keputusan pemerintah.

Gubernur Abdul Gani Kasuba optimistis potensi panas bumi di Kabupaten Halmahera Barat dapat dimanfaatkan menjadi PLTPB, karena pemerintah pusat telah menunjuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menangani pembiayaan eksplorasi dan eksploitasinya sampai menjadi PLTPB.

Kalau potensi panas bumi di Kabupaten Halmahera Barat telah dimanfaatkan menjadi PLTPB akan memberi kontribusi besar terhadap pembangunan Maluku Utara khususnya dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik di Pulau Halmahera, baik untuk industri maupun rumah tangga.

Rasio Elektrifikasi di provinsi berpenduduk 1,4 juta jiwa ini baru mencapai 96,27 persen, sedangakan khusus untuk jangkauan layanan listrik di pedesaan dari 1000 lebih desa di provinsi ini, sebanyak 112 desa diantaranya belum terlayani listrik.

Keberhasilan sejumlah provinsi di Indonesia yang memiliki potensi panas bumi, seperti Sulawesi Utara, yang telah memanfaatkannya menjadi PLTPB memberi motivasi tersendiri kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk melakukan berbagai upaya agar dapat pula direalisasikan di daerahnya.

Potensi panas bumi di Sulawesi Utara tepatnya di area Lahendong, Kota Tomohon mulai dimanfaatkan menjadi PLTPB tahun 2001 oleh PLTPB Lahendong I berkapastitas 20 MW kemudian dilanjutkan PLTPB Lahendong II berkapasitas 20 MW yang beroperasi tahun 2007.

Selanjutnya telah pula dibangun PLTPB Lahendong III berkapasitas 20 MW yang ujicoba operasinya pada tahun 2009 sehingga total kapasitas listrik yang dihasilkan dari PLTPB di Lahendong sebesar 60 MW dan mampu memenuhi kebutuhan listrik sebesar 60 persen di provinsi nyiur melambai ini.

Ramah Lingkungan

Pemerintah pusat terus mendorong pengembangan sumber energi listrik terbarukan, seperti potensi panas bumi untuk mengurangi ketergantungan dari sumber energi listrik yang mengandalkan bahan bakar fosil, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Berbagai kegiatan dan regulasi dikeluarkan pemerintah pusat untuk mendorong pengembangan sumber energi listrik terbarukan, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 mengenai percepatan pembangunan infrasturuktur kelistrikan, yang mengutamakan energi listrik terbarukan.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Khairun Ternate, Yetty Tarumadoja, SE,ME sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat mendorong pemanfaatan sumber energi listrik terbarukan dari potensi panas bumi karena selain hemat biaya operasional, juga ramah lingkungan.

PLTPB tidak mengeluarkan emisi karbon yang banyak seperti PLTD dan PLTU, yang dewasa ini menjadi perhatian seluruh negara di dunia, karena emisi karbon memiliki kontribusi besar terhadap kerusakan lapisan ozon, yang jika tidak dikendalikan akan mengakibatkan masalah besar bagi kehidupan manusia di masa datang.

Air kondensat dan air produki dari operasional PLTPB juga tidak mengakibatkan pencemaran pada lingkungan sekitar karena semuanya diinjeksikan kembali kedalam sumur untuk menjaga kestabilan tekanan reservoir.

Namun, bagi Yetti mengikatkan pemerintah daerah dan perusahaan yang akan membangun PLTPB di Maluku Utara untuk melakukan Amdal sesuai ketentuan dengan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat sekitar.

Sosialisasi kepada masyarakat disekitar lokasi pembangunan PLTPB terutama mengenai dampak dari operasional PLTPB terhadap lingkungan masyarakat harus disampikan secara utuh untuk meluruskan berbagai informasi keliru mengenai operasional PLTPB yang mungkin mereka terima masyarkat.

Penyerapan tenaga kerja dalam operasional PLTPB harus pula memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat sekitar, kecuali untuk posisi yang membutuhkan kehahlian tertentu dan harus didatangkan dari dearah lain agar keberadaan PLTPB itu memberi kontribusi dalam mengatasi pengangguran di daerah setempat.

Area Manager Communication Realtions dan CSR Regional Papua-Maluku-Maluku PT Pertamina Edi Mangun mengharapkan potensi panas bumi di Maluku Utara dapat segera dimanfaatkan menjadi PLTPB agar penggunaan BBM solar untuk operasional PLTD di daerah ini dapat dikurangi.

Pembangkit listrik di Maluku Utara umumnya masih menggunakan PLTD yang menggunakan bahan bakar solar, namun disejumlah kota sudah pula memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diantaranya di Kota Tidore Kepulauan dan Kota Sofifi serta Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kota Ternate dan Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Pulau Morotai.

Kapasitas listrik yang dimiliki PT PLN di Maluku Utara belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan listrik, terutama untuk industri, sehingga sebagian industri di daerah ini yang bergerak di sektor industri pengolahan pertambangan menyediakan sendiri pembangkit listrik untuk operasional indsutrinya. (**)

Previous Post

Dinkes: Kebutuhan Dokter Spesialis di RSU CB Ternate Tersedia

Next Post

KPU Minta 3.555 Anggota PPS di Malut Bekerja Profesional

BERITA TERKAIT

Digitalisasi UMKM Sebagai Kunci Perkembangan Ekonomi Nasional

Digitalisasi UMKM Sebagai Kunci Perkembangan Ekonomi Nasional

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

Penulis: Ririn Damayanti, SE, MM Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun Ternate ≈================≈=================== Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Bukan hanya di Raja Ampat, Wisata di Maluku Utara juga Terancam

Bukan hanya di Raja Ampat, Wisata di Maluku Utara juga Terancam

by Redaksi
Juni 8, 2025
0

Penulis: Badrun Ahmad Pengamat Lingkungan Unkhair Ternate ====================== Saat ini berita kerusakan wisata alam raja ampat viral di berbagai media....

Teluk Weda, Nikel, dan Pedang Kematian dari Cina

Teluk Weda, Nikel, dan Pedang Kematian dari Cina

by Redaksi
Juni 2, 2025
0

Oleh: Asmar Hi Daud ------------------------------------ Pencemaran Teluk Weda bukan sekadar alarm lingkungan, tetapi peringatan keras atas krisis kemanusiaan yang dibungkus...

Belajar dari Minamata: Mencegah Tragedi Lingkungan di Maluku Utara

Belajar dari Minamata: Mencegah Tragedi Lingkungan di Maluku Utara

by Redaksi
Juni 1, 2025
0

Penulis: Badrun Ahmad, Dosen Universitas Khairun -------------------------------------- Saya mulai tulisan ini dengan mengutip sebuah ayat suci di dalam Al Qur'an...

Next Post
KPU Minta 3.555 Anggota PPS di Malut Bekerja Profesional

KPU Minta 3.555 Anggota PPS di Malut Bekerja Profesional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Warga Suma yang Sempat Dilaporkan Hilang Sudah Ditemukan

Warga Suma yang Sempat Dilaporkan Hilang Sudah Ditemukan

Februari 9, 2023
Kontingen Porwanas PWI Malut Bertolak ke Malang

Kontingen Porwanas PWI Malut Bertolak ke Malang

November 20, 2022
Pilwakot 2024, Sosok Incumbent Disebut Berpotensi Masih Memenangkan Pertarungan

Pilwakot 2024, Sosok Incumbent Disebut Berpotensi Masih Memenangkan Pertarungan

Mei 14, 2024
Awal September Dana Pilkada Dibayar Lunas

Awal September Dana Pilkada Dibayar Lunas

Agustus 29, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara