TERNATE, MPe – Kepala Biro (Karo) Hukum Provinsi Maluku Utara (Malut) Darwis Pua, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Senin (30/1).
Darwis dipanggil terkait pengusutan dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejumlah tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayar.
Diwawancarai wartawan usai diperiksa, Darwis mengatakan kalau dirinya dimintai keterangan terkait dengan surat keputusan (SK) Gubernur soal TPP yang belum terbayar.
“SK Gubernur terkait dengan TPP yang kemarin yang belum dibayar itu. Yang selama kurang lebih 12 bulan itu,” akunya.
Ia juga mengaku ditanya soal peraturan Gubernur yang dikeluarkan soal pembayaran itu.
“(Juga) ditanya bagaimana peraturan Gubernur yang dikeluarkan kemarin, itu saja,” ujarnya lagi.(**)
Discussion about this post