TERNATE – Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setdaprov Malut, Karim Buamona S,Ip mewakili Gubernur hadiri sosialisasi Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Senin (30/1/23)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum pidana dan Kriminolgi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Universitas Khairun Ternate, dengan menghadirikan para narasumber yakni Dr.Dhanan Putra (Dirjen PP Kemenkumham) Prof.Dr. Marcus Priyo Ginarto (Guru besar Hukum pidana UGM) dan Dr.Surastini Fitriasih,MH (Ketua senat akademik FH UI) dengan tema ” KUHP Indonesia Wujud Cita dan Harapan Pembaruan Hukum Pidana”
Ketua MAHUPIKI, Prof.Dr Benny Riyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi itu bagaimana mendialogkan kitab undang-undang hukum pidana ini kepada publik, sehingga publik memahami secara sederhana substansni KUHP, ada beberapa asas yang baru yang dianut dalam KUHP baru yang sebelumnya ini menjadi perdebatan banyak aspek nanti dinahas oleh para narasumber.
Secara praktis kegiatan ini sebagai saran untuk memberikan pengetahuan kepada berbagai stakeholder di Indonesia khususnya di Maluku Utara.
Kegiatan ini lanjut, Dr. Benny Riyanto, merupakan kolaborasi antara masyarakat hukum pidana dan kriminologi, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di Maluku Utara.
Masyarakat hukum pidana dan krimonologi itu merupakan asosiasi dari perkumpulan para akademisi, tapi dalam perjalanan waktu perkembangan banayk praktisi hukum dan peminat kriminologi itu bergabung sebagai anggota MAHUPIKI.
MAHUPIKI sampai saat ini sudah terbentuk di 8 DPD, dan dalam proses pelantikan di 12 DPD di Indonesia,”ungkapnya
Sebelumnya Rektor Unkhair Ternate Dr.Rida Adjam, dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini meruapak refleksi atas lahirnya KUHP indonesia yang baru sebagai maha karya anak bangsa.
Kegaiatan sosialisasi UU No 1 Tahum 2023 tentang KUHP ini guna memberikan pengetahuan para peserta terkait dengan kehadiran KUHP baru indonesia, kehadiran KUHP baru hari ini menjadi suatu kebanggaan bagi pemikir hukum pidana indonesia yang betul-betul memahami sejarah kongkordansi hindia belanda, mengingat KUHP baru indonesia hari ini menjadi maha karya anak bangsa, karena menjadi produk hukum indonesia di buat dan disusun oleh para pakar atau ahli hukum pidana indonesia yang sudah mengikuti perkembangan hukum pidana dunia yang berorentasi pada hukum modern yang memberikan jaminan kepaatian hukum,”urai Rida Adjam
Berbagai keutamaan dan keunggulan KUHP baru indonesia yakni melihat keadilan dalam bingkai keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, selain itu kehadiran KUHP baru mejadi social defence yang menekankan perlindungan masyarakat dan menjaga keseimbangan keselarasan hidup di masyarakat.
Rida katakan, Tujuan diadakan sosialisasi UU No 1 tahun 2023 ini tentang KUHP ini diharapkan menjadi pengetahuan dan pemahaman para peserta terkait KUHP baru indonesia ini agara bisa ditransformasikan kepada masyarakat secara luas, agara masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap keberadaan KUHP indonesia sebagai magnum opus bangsa indonesia.
Tampak hadir, Forkopimda Malut, Forkopimda Kabupaten/Kota, para pimpinan perguruan tinggi se-Maluku Utara, para Kantor dan Lembaga Prov malut, Akademisi, organisasi Kepemudaan, Organisasi keagamaan dan Organisasi Kemahasiswaan. (Adpim)
Discussion about this post