TERNATE, MPe – Tim penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) meminta keterangan terhadap dr. RSUD Chasan Boesoirie Ternate. dr. Teguh Marjono. Rabu (25/1).
Teguh Marjono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoirie yang diduga bermasalah.
Teguh saat diwawancara usai diperiksa mengatakan, TPP yang belum terbayarkan itu 2 bulan di 2021 dan 10 bulan di tahun 2022. dan pemotongan di bulan Januari dan Februari 2022.
“Kalau pemotongan itu Rp 5 juta perbulan,” akunya.
Teguh bilang, TPP itu dibayarkan berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2020. Dimana Rp 20 juta perbulan dipotong pajak.
“Rp 20 juta itu dipotong pajak jadi sekitar Rp 17 juta karena kita kan kena pajak 15 persen untuk Golongan IV,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan keterangan itu.
Sesuai jadwal hari ini, 7 orang yang dilayangkan pemanggilan, namun hanya 3 yang dimintai keterangan, 4 lainnya berhalangan hadir karena cuti/berada di luar daerah. (**)
Discussion about this post