Publikmalutnews.com
Rabu, November 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Salah satu Dokter di RSUD Chasan Boesoirie Akui Ada Pemotongan TPP

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 25, 2023
in Hukrim
0
Salah satu Dokter di RSUD Chasan Boesoirie Akui Ada Pemotongan TPP

dr. Teguh Marjono. Salah satu dokter di RSUD Chasan Boesoirie Ternate diwawancarai awak media usai memenuhi panggilan dari penyidik Kejati Malut. (Foto.Publik Malut News)

TERNATE, MPe – Tim penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) meminta keterangan terhadap dr. RSUD Chasan Boesoirie Ternate. dr. Teguh Marjono. Rabu (25/1).

Teguh Marjono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoirie yang diduga bermasalah.

Teguh saat diwawancara usai diperiksa mengatakan, TPP yang belum terbayarkan itu 2 bulan di 2021 dan 10 bulan di tahun 2022. dan pemotongan di bulan Januari dan Februari 2022.

“Kalau pemotongan itu Rp 5 juta perbulan,” akunya.

Teguh bilang, TPP itu dibayarkan berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2020. Dimana Rp 20 juta perbulan dipotong pajak.

“Rp 20 juta itu dipotong pajak jadi sekitar Rp 17 juta karena kita kan kena pajak 15 persen untuk Golongan IV,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan keterangan itu.

Sesuai jadwal hari ini, 7 orang yang dilayangkan pemanggilan, namun hanya 3 yang dimintai keterangan, 4 lainnya berhalangan hadir karena cuti/berada di luar daerah. (**)

Previous Post

Polda Malut Pastikan Segera Periksa Ketua DPRD Malut

Next Post

Terima Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Gubernur AGK Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Next Post
Terima Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Gubernur AGK Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Terima Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Gubernur AGK Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Gubernur Malut Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan Tambang
  • Bupati Halteng Hadiri Rakorendal BNPP 2025, Bahas Arah Pembangunan Kawasan Perbatasan
  • Wabup dan Sekda Halteng Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IPEMI Halteng Periode 2025–2030
  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video