TERNATE, MPe – Direktur Utama (Dirut) PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI), Burhanudin Leman Djaelani secara resmi melaporkan Bob Brata DJaya Cs ke Polda Maluku Utara (Malut). Jumat (20/1).
Bob Brata Cs dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen/akta dan penyerobotan areal pertambangan yang dimiliki oleh PT. ANI yang berlokasi di Halmahera Timur (Haltim).
Hendra Karianga selaku tim kuasa hukum Burhanuddin menjelaskan, kalau perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu awal berdirinya didirikan berdasar akta notaris No 46 tahun 2007 oleh notaris Dewi Andirani, lalu pengesahannya melalui SK Kemenkumham No w-7 07621.ht01.01-th2007, 9 Juli 2007 atas nama Burhanudin Leman Djaelani selaku Dirut.
Namun, seiring berjalannya waktu, PT. ANI beberapa kali mengalami perubahan pemegang saham dan kepengurusan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pertama, dari akta sebelumnya No 46 tahun 2007 menjadi akta No 13 tahun 2013 oleh notaris Sahat Simanungkalit yang dilaksanakan sesuai UU No 20 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Jo. No 2 tahun 2022 tentang hak cipta kerja (Ciptaker). Dan pengesahannya berdasarkan surat Kemenkumham No. AHU.AHO.10.20870 tanggal 9 Mei, Burhanudin masih tetap merangkap sebagai pemegang saham mayoritas dan Dirut.
PT. ANI kembali lagi mengalami perubahan dan komposisi pengurus sesuai hasil RUPS yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU diatas dengan menerbitkan akta No 77 tahun 2013.
Selanjutnya pemegang saham dan kepengurusan mengalami perubahan lagi berdasarkan akta No. 35 tanggal 28 Oktober 2014 oleh notaris Sugeng Vincent F sesuai SK pengesahan oleh Kemenkumham No. AHU-40. 518.40.22.2014.
“Dimana (beberapa kali perubahan akta tersebut) klien kami (Burhanudin) masih mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham mayoritas dan masih merangkap sebagai direktur Utama,” kata Hendra. Saat mengelar konferensi pers. Di Ternate, Jumat (20/1).
Lanjut Hendra, Bob Brata Djaya Cs lalu diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena bekerjasama dengan notaris Ivan Gelium Lantu melakukan perubahan akta, isinya merubah semua kepengurusan dan pemegang saham PT. ANI dengan menerbitkan akta No 1 tahun 2014 dimana seolah-olah terjadi perubahan komposisi pemegang saham.
Tak hanya itu, Bob Brata Cs juga diduga bekerjasama dengan Bambang Prayogo melakukan konspirasi dengan notaris Dina Hindrasari S. Dengan membuat akta No 2 tahun 2021 yang isinya mengambil alih saham dan kepengurusan PT. ANI yang semula menjadi Burhanudin LD.
“Maka tindakan mereka ini kemudian kami mengambil langkah hukum melaporkan ke Kapolda tadi. Sudah lapor dan sementara berproses. Mungkin karena ini lokus dan tempus (tempat dan waktunya) di Jakarta nanti ini akan bergulir sampai ke Mabes Polri,” ucap Hendra.
Hendra bilang, kalaupun akta yang dibuat oleh Bob Brata melalui rapat RUPS maka rapat itu tidak sah karena Burhanudin selaku Dirut tidak dilibatkan untuk ikut hadir memimpin RUPS. Sehingga kata dia, perubahan akta tersebut tidak sah isinya, secara keseluruhan palsu atau diduga dipalsukan.
Sehingga perbuatan kerja sama dengan notaris tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Jo. Perpu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker Jo Pasal 263 Ayat 1 KHUPidana.
“Tindakan Bob Brata Djaya bersama notaris Ivan Gelium adalah suatu tindak pidana melanggar Pasal 263 Ayat 1. Dan Alhatim Malik, Harjo Musa dkk juga (diduga)melakukan tindakan kriminal dan melawan hukum karena diduga masuk, menyerobot dan menguasai secara melawan hukum ke kantor areal PT. ANI para pelaku ini melanggar Pasal 167 KHUP, ” cetusnya.
Melalui laporan pengaduan tersebut, ia meminta kepada penyidik Polda Malut agar mengusut seterang-terangnya.
“Kami berharap supaya APH di daerah ini untuk betul-betul serius menangani masalah ini karena kalau tidak ditangani bisa terjadi konflik di tengah tengah masyarakat apalagi sekarang sudah ada ada upaya untuk menduduki areal tambang. Yang tanpa izin dan kemudian mereka adalah orang-orang yang tidak berhak,” kata Hendra.
*Terlapor Bob Brata Cs Diduga Merupakan Orang Dekat Tommy Soeharto:
Bob Brata cs diduga merupakan orang dekatnya Utomo Mandala Putra alias yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Tommy Soeharto.
Karena Bob Brata sering membawa-bawa nama Tommy Soeharto putra bungsu mantan Presiden RI ke 2 Almarhum Soeharto itu, ketika berada di Malut.
“Dia sering membawa-bawa nama Tommy Soeharto di Malut ini. Jadi masyarakat disana (lingkup PT ANI) itu begitu dengar nama Tomy telinga mereka pada ketakutan,” kata Dirut PT. ANI Burhanudin LD menambahkan.
Akhirnya mereka ini lanjut, Burhanudin, menyewa kontraktor lalu masuklah di lokasi itu tampa izin darinya selaku pemegang izin sah.
“Seluruh tanggung jawab negara ini saya yang bayar (utang negara) bukan Utomo Mandala Putra atau si Bob Brata itu”, cetusnya.
“Jadi mereka datang kesana hanya menciptakan satu situasi yang saya tidak inginkan sama sekali untuk menimbulkan kericuhan di daerah kita disini. Itu yang saya tidak ingin kan,” katanya.
“Jadi saya berharap (wartawan) ini tolong diberitakan masalah ini. Supaya pemerintah Maluku Utara bisa baca juga. Karena saya salah satu Putra Daerah yang sudah punya kontribusi di daerah ini. Saya pimpin perusahaan ini dari 2007 sampai ekspor hasil pertambangan keluar negeri,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post