TERNATE, MPe – Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengelar sosialisasi Perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Dan No 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Yang berlangsung di Red Star Resto Ternate. Kamis (19/1).
Kegiatan yang dihadiri 18 peserta Partai Politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) DPD RI Dapil Malut itu diikuti sesi tanya jawab usai pemaparan lugas isi aturan itu dari narasumber.
“Kenapa kami undang mereka, ? Karena ini penting kami sampaikan, kepada teman-teman parpol dan bakal calon anggota DPD nanti,” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Soleman Patras saat diwawancarai usai kegiatan.
Lanjut Patras, para peserta sosialisasi nantinya bisa memahami dari beragam bentuk pelanggaran serta cara menyelesaikannya. Seperti pelanggaran secara administratif, tindak pidana dan juga kode etik serta pelanggaran lainya.
“Jenis pelanggaran administratif oh penanganannya seperti ini, pidana penanganannya melalui Gakumdu misalkan, kira-kita begitu,” jelas Patras.
Selain itu, ujar Patras, peserta bisa memahami betul bentuk laporan-laporan pelanggaran hingga sengketa yang nantinya dilaporkan ke Bawaslu. Dan juga hasil akhir yang diputuskan oleh KPU.
“Untuk itu maka penting untuk kami sosialisasi kan mekanismenya seperti apa, yang diatur dalam Perbawaslu No 7 dan 9 tadi,” ucapnya.
Apalagi saat ini, sambung Patras, mau masuk tahapan pencalonan DPD dan selanjutnya ada pileg melalui masing-masing Parpol.
“2 proses tahapan ini ujung-ujungnya sering ada gugatannya melalui Bawaslu. Jadi penting kami sampaikan agar peserta mengetahui bagaimana alur mekanisme dan proses ketika sampaikan sengketa ke kami,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post