TERNATE, MPe – Gejolak di beberapa Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara soal pengumuman hasil sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) beberapa hari terakhir menuai sorotan dari sejumlah pihak. Agus Salim R. Tampilang, yang juga salah satu praktisi hukum juga berkomentar pedas.
Seperti diketahui aksi penolakan itu lantaran tidak merasa puas dengan hasil pengumuman pemenang Pilkades yang ditandatangani Bupati Halsel Hi Usman Sidik pada Senin (9/1) No 140/079/1/2023 dan diumumkan Selasa (10/1).
Oleh Agus, pengumuman Bupati terkait dengan hasil pemenang sengketa pilkades salah menurut pandangannya. Baik secara aturan perundang-undangan maupun jika zoom menggunakan kacamata Demokrasi yang katanya dari dari rakyat oleh dan untuk rakyat.
“Menurut pandangan saya itu salah, kenapa, karena penetapan pemenang sudah diatur dalam Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kades di Pasal 9, bahwa penetapan kades itu ditetapkan oleh panitia pemenang bukan diumumkan oleh seorang bupati. Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh bupati sangat bertentangan dengan Permendagri,” ujar Agus di Ternate, Selasa (17/1/2023).
Menurut Agus, jikalau mengetahui ada indikasi kecurangan, Bupati seharusnya terbuka dengan mengambil langkah bentuk tim khusus untuk membuka kotak suara dan melihat apakah benar ada kecurangan atau tidak.
“Jika benar maka harus laksanakan pemilihan ulang karena maksud dari secara langsung dan jujur itu pemilihan secara langsung oleh warga, harus bersih dan bebas tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia melihat, jika gejolak sengketa pilkades di Halsel menandakan kalau Demokrasi di bumi Saruma itu dianggap telah mati. Jika telah mati maka pemimpinnya kata Agus, dipastikan mengalami degradasi moral dan itu pasti bertentangan dengan hati nuraninya.
“Jadi siapa saja kepala daerah yang menghianati demokrasi itu pendidikan formalnya harus dipertanyakan. Kenapa saya mengatakan demikian karena kedaulatan rakyat itu berada di tangan rakyat apalagi pemilihan itu seharusnya dilaksanakan secara langsung, jujur dan adil bukan malah main tunjuk,” cetusnya.
Ia bahkan menduga, jika Bupati Halsel sengaja menetapkan pemimpin-pemimpin desa yang menang dalam pemilihan dan akhirnya kalah dalam pengumuman hanya untuk memuluskan kepentingannya di tahun politik 2024 sesuai dengan interestnya.
“Menurut saya apa yang dilakukan oleh Bupati Halsel, hanya dalam rangka untuk mengembangkan hegemoni politiknya di Halsel untuk tahun 2024 mendatang”
“Jadi siapa calon Kades yang dinilai bertentangan dengan dia hari ini ya dihabisi. Bisa dilihat, beberapa Kades yang sudah terpilih namun dikalahkan, seperti yang saya baca dimedia- media, sebenarnya pengumuman dari Bupati ini tujuannya apa ?,” tanya Agus.
Soal pernyataan Bupati atau melalui Jubir atau melalui orang-orang dekatnya menyarankan bahwa yang kalah harus segera ke PTUN kata Agus juga dianggap keliru.
“Sebenarnya ini keliru, yang menang itu hrus diumumkan menjadi menang, masa mereka menang dalam perhitungan suara malah mereka disuruh ke PTUN, ini sebenarnya luar biasa dan ini kezaliman terhadap demokrasi. Jadi kalau masyarakat menetapkan seseorang itu menang atau suara terbanyak dia harus ditetapkan sebagai pemenang bukan bupati yang menetapkan siapa kades yang menjadi pemenang, ini salah, ” katanya.
Untuk itu ia meminta Mendagri RI agar segera mengevaluasi Bupati Halsel terkait polemik yang menurutnya seharusnya dilihat secara bijaksana dan secara keseluruhan oleh Bupati idaman pilihan rakyat Halsel itu.
“Jadi menteri segera bersikap apa yang sudah diatur dalam permendagri itu malah diabaikan. Maka dari itu Mendagri agar segera mengevaluasi, bila perlu Mendagri harus turun dan ini harus ditanggapi serius oleh pemangku-pemangku kekuasaan/pemegang jabatan, ada apa sampai Bupati mengeluarkan pengumuman itu. Ini kan sudah jelas di dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kades di Pasal 9 , menjelaskan bahwa yang berhak mengumumkan itu adalah panitia pemilihan kades bukan Bupati,” katanya lagi mengakhiri. (**)
Discussion about this post