TERNATE, MPe – Polda Maluku Utara (Malut) menegaskan mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda Rahmat Gazali Lampah (20) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat ditemui awak media. Senin (16/1/2023) di ruang kerjanya.
“Peristiwa ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan sudah ditangani.
Jadi kasus (Polisi pukul Polisi) saat ini masih berproses. Dan dipastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Michael.
Sekadar diketahui, Bintara yang bertugas di Sabhara Polda Malut itu diduga dianiaya oleh beberapa orang rekan seniornya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Sabtu (14/1) dini hari tepatnya di areal Lingkungan Gedung Bulog Batu Anteru, Kota Ternate.
Entah apa kesalahannya. Akibatnya Rahmat terpaksa dirawat di RSUD Chasan Boesoerie karena sekarat.
Tak terima, pihak keluarga pun mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mendapat keadilan. (**)
Discussion about this post