WEDA,MPe – Pihak Pengelola Koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya (NSPJ) bakal melaporkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Mufti Muhrum (MH) ke aparat penegak hukum.
MH dinilai telah merugikan pihak NSPJ terkait masa kontrak pengelolaan Cold Storage /pabrik es yang berada di areal Perikanan. Dimana masa kontrak tersebut tidak sesuai kesepakatan awal yakni selama setahun.
“Kontraknya satu tahun terhitung sejak 18 Maret 2022 – 18 Maret 2023,” kata Kepala Koperasi NSJP, Ibnu Munzar Soleman.
Senin (16/1/2023).
Namun masa kontrak belum selesai, tiba-tiba di 19 Desember 2022 lalu MH diduga sengaja melakukan kontrak dengan pihak lain (PT. Irama) yang ditanda tangani langsung oleh MH dan salah satu anggota DPRD Halteng, Zulkifli Alting.
“Kami koperasi merasa dirugikan karna masa kontrak koperasi masih beberapa bulan namun kadis perikanan Halteng sudah melakukan kontrak dengan pihak lain”
“Kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata apabila tidak adanya upaya penyelesaian dari pihak dinas perikanan,” cetusnya.
Terpisah, MH saat di konfirmasi persoalan ini melalui pesan whatsapp mengatakan masih diluar daerah.
“Masih diluar daerah, saya di Ternate ada keperluan dokter, besok sudah di Weda,” singkatnya mengakhiri.(ril)
Discussion about this post