TERNATE, MPe – Kepala Desa (Kades) Tagalaya, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Maluku Utara, Arsad Gafur (AG) (60) dilaporkan warganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore. Senin (16/1/2023).
Selain AG, 5 orang lainnya yang juga sebagai perangkat Desa juga ikut dilaporkan, ini dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan STPL/06/1/2023/SPKT atas dugaan tindak pidana pengrusakan badan usaha milik desa (BUMdes).
Warga Desa Tagalaya, Abutalib Rasid, ditemui usai melapor, menuturkan, AG dkk diduga melakukan pengrusakan BUMdes bak penampungan air minum pada Minggu 14 November 2021 lalu.
Dimana salah satu aset Desa yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018 itu untuk membuat air kemasan mineral yang diberi nama ‘Tagalaya Air Mineral’.
“Bak penampungan air itu diberi nama ‘Tagalaya Air Mineral’ dengan panjang 6, 50 m, lebar 4,50 m dengan kedalaman bak 3 m, ini dibangun menggunakan anggaran desa 2018,” kata Abutalib yang didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Salim R. Tampilang SH.
Namun, beberapa tahun kemudian tepatnya di 14 November 2021 sekira pukul 11.10 WIT Kades dan perangkat desa tiba-tiba mendatangkan alat berat dari Desa Selamalofo dan melakukan pembongkaran sepihak tanpa ada koordinasi dengan warga.
“Tiba-tiba mereka datang menggunakan excavator dan membongkar,” katanya.

Lanjut Abutalib, bahkan Kades dan para kaur-kaurnya yang membongkar itu diduga menikmati uang dari hasil pengelolaan penjualan air minum kemasan yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan desa.
“Lalu hasil penjualan air minum ini dinikmati oleh mereka sendiri karena tidak ada laporan pertanggungjawaban sama sekali,” akunya.
Melalui laporan ini, selaku warga Desa Tagalaya dirinya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tidore agar memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sebenarnya bertentangan dengan undang-undang, maka kami sebagai masyarakat desa Tagalaya meminta ke Polres Tidore agar menindak tegas karena ini juga merupakan aset negara. Karena sampai saat ini warga sudah tidak lagi menikmati air tersebut,” pintahnya.
Kapolresta Tikep Kombes Pol. Yuri Nurhidayat melalui Kasi Humas IPTU Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iyah benar, kita sedang menunggu gelar perkara dari Reskrim,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish media ini berupaya melakukan konfirmasi ke Kades yang bersangkutan. (**)
Discussion about this post