Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Halsel Tindak Tegas Plt Kades Foya Tobaru

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2023
in Daerah, Halmahera Selatan
0
Bupati Halsel Tindak Tegas Plt Kades Foya Tobaru

LABUHA- Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, mengambil langkah tegas memproses Plt Kepala Desa Foya Tobaru Topirus Jela Jela.

Topirus yang berstatus ASN tersebut saat ini tengah berurusan dengan polisi akibat dugaan penyalahgunaan dana desa ratusan juta rupiah.

Usman menegaskan telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk segera memproses pemecatan Topirus dari ASN. Ia juga mendesak pihak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam duggan penggelapan dana desa.

“Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap karna di UU mengatakan, seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegaa Usman saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Hal itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut menjelaskan, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Menurutnya, semua pejabat yang terlibat penggelapan anggaran negara tetap akan ditindak tegas. 

“Jika ada pejabat atau siapapun terlibat akan saya tindak tegas,” tegas Usman.

Wakil Bendahara Umum sekaligus pengurus harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penyelewengan dana BLT Desa Tobaru.

“Siapa saja yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Usman. (**)

Previous Post

Warung Makan dan Kios di Ternate Terbakar, 2 Orang Jadi Korban

Next Post

Kapolres Halteng Resmi Berganti, Zulfikar : Terima Kasih Masyarakat Halteng Dan media

Next Post
Kapolres Halteng Resmi Berganti, Zulfikar : Terima Kasih Masyarakat Halteng Dan media

Kapolres Halteng Resmi Berganti, Zulfikar : Terima Kasih Masyarakat Halteng Dan media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KM Cantika Lestari 9C Tabrak Karang di Perairan Weda, Ratusan Penumpang Dievakuasi
  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video