WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) memusnahkan 9 Ton minuman keras (miras) bermacam jenis, miras hasil operasi/razia penyakit masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tanggal 16 April 2010 tentang Tata Cara Pengelola Barang Bukti di Lingkungan Polri.
Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K, mengatakan, perlu saya laporkan kepada bapak bupati dan hadirin semua bahwa pemusnahan miras pernah di lakukan pada 3 bulan yang lalu dan saat ini di laksanakan lagi pemusnahan miras dengan jumlah yang lebih banyak.
Adapun dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa miras yang mana merupakan hasil Operasi/razia Polres Halteng yang dilaksanakan secara serentak di Jajaran polda Maluku utara, dalam kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan (KRYD) serta operasi penyakit masyarakat (Pekat),” ungkap AKBP Moh Zulfikar Iskandar,S.I.K.
Lanjut Jul sapaan Kapolres, agar tercipta suasana yang tertib, aman, dan tentram serta mewujudkan situasi dan kondisi saat ini yang kondusif, saya selalu berkoordinasi dengan Dandim 1512/Weda dan Instansi terkait yang ada.
Kegiatan kepolisian tentang pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum polres halteng rutin dilaksanakan,” cetusnya.
Khususnya mengenai bentuk hiburan malam yang ada akan kami razia dan bilamana kedapatan adanya suatu ketidak nyamanan dalam situasi lainnya tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Serta saya harapkan kepada bapak bupati untuk memerintahkan para kades dan toko agama serta tokoh masyarakat serta Satpol pp halteng agar dapat membantu kepolisian untuk melaksanakan razia miras di tempat tempat tertentu,” harapnya.
PJ bupati Halteng, Ikram M Sangadji mengatakan, Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres halteng serta TNI yang telah membantu melaksanakan kegiatan seperti ini.
Agar kegiatan yang dilaksanakan oleh polres serta di bantu oleh kodim 1512/Weda dapat menciptakan Halteng yang nyaman dan aman bagi siapa saja,” tambahnya.
“Saya juga akan memerintahkan kepada kastpol pp dan para kades serta tokoh agama agar dapat membantu Polres halteng untuk melaksanakan razia miras di wilayah masing – masing diKabupaten Halteng,” katanya.
Adapun miras yang di musnahkan : Cap Tikus sebanyak 14.300 Kantong Plastik, Cap Tikus sebanyak 64 Jerigen dalam ukuran 25 Liter, Cap Tikus sebanyak 50 Botol dalam ukuran 600 ml.
Bir Putih sebanyak 1125 Kaleng Jumbo, Bir Putih sebanyak 24 Botol, Bir Hitam Guinnes sebanyak 1320 Botol, Bir Cina Merek Singtao sebanyak 1530 Kaleng.
Arak Cina Merek Lanchester sebanyak 34 Botol, Arak Cina Merek China Time sebanyak 720 Botol, anggur Cap Orang Tua sebanyak 528 Botol, Vodka sebanyak 24 Botol.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan miras, PJ bupati Halteng, Ir. Ikram M Sangaji, Ketua DPRD Halteng, Hi. Sakir Ahmad S.Sos, Kapolres Halteng, AKBP. Moh Zulfikar Iskansar, S.I.K, Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E, karutan kelas IIB Weda, Nurcholis Nur, mewakili Kejari hakteng, kasi Pidum Zubaidah Tomulay, kemenag halteng, Muhammad M Qubais Baba dan Para PJU Polres halteng.(ril)
Discussion about this post