HALUT, MPe – Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/Yby Pos Koki Dumdum melaksanakan giat pemusnahan ratusan liter minuman keras (miras). Pada Selasa (3/1/2023).
Pemusnahan ini berlokasi di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan dari hasil sweping ini diantaranya 132 kantong plastik cap tikus berukuran 600 ml (79,2 Liter), 3 jerigen ukuran 25 liter yang berisi 75 liter cap tikus, 4 jerigen ukuran 5 liter yang berisi 20 liter cap tikus.
Komandan Satgas Organik Yon Arhanud 3/Yby, Letkol Arh Achmad Yani melalui Danki SSK IV Dumdum, Lettu Arh I Gusti Putu Andhi Kartika, mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut adalah miras illegal dari hasil sweping terhadap masyarakat di wilayah setempat selama Oktober hingga Desember 2022
“Semua barbuk hasil sitaan itu, dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit dibantu
anggota Polri dan aparat pemerintah setempat,” jelas Danki.
Ia berharap dengan adanya giat pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dari miras serta ikut berperan mencegah peredaran miras di masing-masing wilayah.
“Minuman cap tikus ini mempunyai dampak buruk dapat merusak kesehatan remaja dan masyarakat setempat. Kami berharap adanya aksi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi miras yang dampaknya sangat buruk,” ujarnya.
Sementara Camat Kao teluk Muhlis Ternate yang ikut dalam pemusnahan itu, memberikan apresiasi kepada Pos Satgas Dumdum yang telah melakukan razia miras.
Karena menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan meskipun tidak secara keseluruhan tetapi sedikit demi sedikit bisa mengurangi peredaran miras di wilayah setempat.
“Semoga masyarakat dapat segera dan secepatnya terhindar dari peredaran miras,” harap Camat.
Sekedar diketahui, kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Makaeling Aipda Irawan, Danpos 6 Kao Letda Arh Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut Letda Arh Yardi, Danpos 5 Tetewang Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Barumadehe, para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum. (**)
Discussion about this post