TERNATE, MPe – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menelusuri dugaan pemberian uang senilai Rp 80 juta dalam penghentian kasus penganiayaan salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Kasus dugaan penganiyaan Ongen ini dilakukan oleh 3 oknum polisi yang berdinas di Polres Halmahera Utara (Halut).
Dalam kasus ini ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Ternate oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Malut.
3 tersangka itu, masing-masing atas nama Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons alias Fidy (21), Bripda Sofyan Potabuga alias Opan (20) dan Bripda Djarja Raharta alias Arja.
Kapolda Malut saat menerima informasi tersebut, mengatakan jika informasi sogokan Rp 80 juta ini benar, dirinya meminta Kabid Propam untukmenindaklanjuti.
“Terima kasih jika informasi ini mudah-mudahan benar saya minta Kabid Propam menindaklanjuti,”ucapnya saat mengelar konferensi pers akhir tahun. Jumat (30/12/2022).
Dikatakan Midi, nformasi tersebut biar Kabid Propam Polda Malut yang menyelidiki, apakah kasus itu benar atau tidak terkait Rp80 juta yang diserahkan kepada korban Ongen.
“Saya berterimakasi sekali atas informasi tersebut,” katanya lagi.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Dwi Hindarwana saat di konfirmasi wartawan soal ini, mengatakan bahwa penyerahan uang Rp 80 juta itu sebenarnya diminta sendiri oleh korban untuk biaya pengobatan. “ Rp 80 juta itu untuk biaya perawatan,” singkat Dwi.
Sementara Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko menambahkan, serupa bahwa uang tersebut dimintai sendiri oleh korban.
“Itu permintaan dari korban untuk melakukan upaya damai, dan itu dilakukan di Krimum,” kata Wahyu.
Ia bilang, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan benar informasi tersebut adalah permintaan dari korban dan mencabut perkara.
“Bukan berarti kasus ini setelah Restorative Justice di tempat beliau (Direktur Reskrimum) selesai, di tempat kami (Bid Propam) tidak berproses tidak seperti itu,” katanya menegaskan.
Wahyu memastikan, pihaknya terus melakukan proses penindakan terhadap para oknum tersebut.
Lanjut dia, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Halut ini sudah hampir disidangkan. “Sudah hampir disidangkan 3 orang tersebut,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post