TERNATE, MPe – Beberapa kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ternate Maluku Utara berikut ini bisa dibilang naik di tahun 2022 jika dibandingkan tahun sebelumnya (2021).
Sesuai data yang diungkapkan Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit saat melakukan konferensi pers akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) kemarin bersama para Kasat.
Menyebutkan, jumlah tindak pidana konvensional selama 2021 ada 135 kasus, sedangkan di 2022 ada 188 kasus, naik 53 kasus dengan trend naik 39 persen.
Kemudian jumlah penyelesaiannya di 2021 ada 131 kasus, sedangkan di 2022 186 kasus, naik 5 kasus atau 5 persen.
Kasus kejahatan yang paling menonjol di tahun 2022, yaitu kasus penganiayaan dengan 42 kasus yang dilaporkan, ini naik jika dibandingkan 2021 yang hanya 23 kasus.
Lalu kasus dugaan kekerasan anak dibawah umur di tahun 2022 sebanyak 19 kasus, naik 10 kasus dari tahun sebelumnya 9 kasus.
Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Ternate juga meningkat sebanyak 16 kasus dibandingkan tahun sebelumnya hanya 13 kasus.
Selanjutnya kasus kasus pencemaran nama baik (ITE) di tahun 2022 sebanyak 9 kasus naik dari tahun sebelumnya yakni 7 kasus. Kasus ini memantik kita mungkin selalu bijaklah dalam bermedsos.
Tindak kejahatan pencurian di tahun 2022 di Ternate masih tergolong menonjol, meski hanya turun 2 kasus, dari 15 kasus di tahun 2021 dan 13 kasus di 2022.
Juga kasus pengeroyokan dengan 9 kasus di 2022, naik jika dibandingkan dengan 2021 yang hanya 4 kasus.
Terakhir, ada kasus persetubuhan anak dibawa umur juga meningkat di 2022. Dengan jumlah 9 kasus dibandingkan 2021 yang berjumlah 3 kasus.
Sementara itu, kasus kejahatan lainnya seperti kasus pemerkosaan dari data Satreskrim Polres Ternate menyebutkan masih nihil di tahun 2022, hanya 1 kasus di 2021.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate juga tergolong naik di 2022 dibandingkan 2021.
Sebanyak 40 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Angka ini meningkat 43 persen dibandingkan tahun 2021 dengan total kasus yang ditangani hanya 28 perkara.
“Untuk jumlah tersangka dari 40 kasus itu, kita tangkap 42 tersangka dengan rincian 40 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan,” kata Andik di sela-sela pemaparan dalam konferensi pers.
Lanjut dia, untuk penanganan narkoba baik penanganannya di Polsek atau berdasarkan tempatnya. Untuk Polres sendiri menangani 37 kasus sedangkan 3 kasus ditangani Polsek Ternate Selatan dan Ternate Utara.
Kasat Narkoba AKP Bakri Syahruddin yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, dari 37 kasus yang ditangani pihaknya maupun jajaran Polsek dengan kategori 17 kasus sabu dan 23 kasus ganja.
“Dimana 36 kasus telah P-21 dan 4 kasus telah Tahap II,” ungkapnya.
Bakri menegaskan, terkait pintu masuk pihaknya telah melakukan tindakan preventif untuk mengawasi pintu-pintu masuk seperti pelabuhan kemudian bandara dan jasa pengiriman.
“Khususnya jalur masuk melalui jasa pengiriman barang, kami tidak bisa terlalu mengekspos terlalu detail mengigat hal itu tentu sangat berpengaruh pada jasa pengiriman tersebut,” pungkas Bakri. (**)
Discussion about this post