TERNATE, MPe – Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Intelijen telah menerima 18 laporan kasus dugaan korupsi dari masyarakat.
Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar mengatakan, dari 18 laporan tersebut 6 masih terus diusut sementara 2 lainnya yakni kasus dugaan dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah kota Ternate dan dugaan gratifikasi dalam program PTSL di Halmahera Tengah sudah dalam penuntutan. Sementara 10 dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Sedangkan untuk 10 laporan 6 tidak dapat ditindaklanjuti,4 lainnya dihentikan karena tidak ada bukti-bukti dukungan,” katanya saat mengelar konferensi pers refleksi akhir tahun. Rabu (28/12/2022).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Malut Efrianto menambahkan, sejumlah laporan yang dihentikan itu yakni kasus mafia tanah di Desa Loleo, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, laporan dugaan persekongkolan atau kolusi dalam tender pada BP2JK Malut.
“Kemudian laporan dugaan mafia tanah pada BPN kota Ternate di lingkungan Mangga Dua Parton. Karena ini kita menilai tidak ada indikasi kuat adanya mafia tanah atau Tipikor melainkan lebih kepada masalah sengketa keperdataan,” terangnya.
Lanjut dia, juga laporan dugaan penyalahgunaan APBD provinsi Malut atas proyek pekerjaan Talud penahanan tebing pantai yang berada di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
“Ini juga kita sudah buat koordinasi dengan pihak APIP inspektorat provinsi bahwa pekerjaan itu masih dalam proses pemeliharaan dan belum diserah terimakan . Jadi pihak rekanan kondisi sekarang sudah membangun kembali penahan talud tersebut,” jelas Efrianto.
Selain itu, ada juga terkait laporan pengaduan yang terima dari daerah yakni dari saudara Tamrin Hasim tentang pekerjaan darurat normalisasi dan tebing di sungai Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halsel juga juga dihentikan karena nilai belum cukup layak untuk ditingkatkan.
Juga ada satu laporan terkait dengan adanya indikasi dugaan KKN dalam peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi oleh PT. Wahyu Wijaya Indonesia kemudian dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Depo Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut.
Serta dugaan dan indikasi pelanggar dan keterlambatan pekerjaan jembatan Ake Tiabo di Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2022.
“Dimana kita melakukan pulbaket pada saat pekerjaan masih berproses dan itu sementara kita hentikan,” tuturnya.
Juga ada pula laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut yang juga dihentikan.
“Jadi terkait laporan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Maluku Utara dimana ada 2 laporan yakni DKP 1 dan DKP 2,” pungkasnya.(**)
Discussion about this post