TERNATE, MPe – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengelar kegiatan bimbingan teknis Konvensi Hak Anak (KHA). Selasa (27/12/2022).
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Hotel Grand Majang Jln. A. Mononutu No. 275, Ternate Tengah. Berlangsung selama 2 hari.
Kepala DP3A, Malut Hj. Musyrifah Alhadar, dalam sambutannya mengatakan, hak anak telah dirativikasi melalui Kepres No. 36 tahun 1990 tentang konvensi hak-hak anak.
Tujuannya, menegakkan hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada setiap anak sebagai generasi penerus dan lebih penting lagi yaitu sebagai pengelola masa depan.
“Dalam konvensi hak-hak anak mengatur dan memberikan 4 hak utama yang harus didapatkan oleh anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi,” tutur Musyrifah.
Dengan demikian Indonesia khususnya Malut terikat untuk melanjutkan isi KHA agar anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi didengar pendapatnya diperlakukan secara adil lingkungan sekolah, rumah maupun di lingkungan masyarakat.
Untuk itu, dukungan dari semua pihak ke DP3A Malut sangat dibutuhkan guna mewujudkan di seluruh kab/kota di Malut menjadi kota/kab layak anak secara merata.
Karena di Malut, sejauh ini baru 3 kab/kota yang mendapat predikat layak anak, yakni Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan.
“Untuk itu kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk mewujudkan hal ini,” pintah Musyrifah.
Kegiatan ini dipaparkan langsung oleh 2 Fasitator Independen KLA mengenai kota/kab layak anak yang dihadiri langsung oleh Sekretaris DP3A Malut, Kepala Bidang PPA, jajaran DP3A (peserta Bimtek).
“Harapan kami dari kegiatan ini agar peserta menjadi SDM yang berkualitas dalam menangani perencanaan agar kemudian memberikan rekomendasi mengenai program atau kebijakan perencanaan dalam pengimplementasian Konvensi Hak Anak,” pungkasnya. (**).
Discussion about this post