TERNATE, MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara menghentikan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani bagian pidana khusus maupun intelijen.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah SH. MH. Bersama para Kasie saat mengelar konferensi pers laporan refleksi akhir tahun 2022. Senin (26/12/2022.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dihentikan diantaranya, dugaan korupsi pekerjaan tetrapood penahan ombak Pelabuhan Sulamadaha-Hiri mendahului APBD.
Penghentian penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang dikeluarkan tertanggal 25 Februari 2022.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi ratusan anggota Satpol PP Kota Ternate yang mengaku dizalimi oleh setiap kebijakan yang diterapkan oleh Kasatpol PP Kota Ternate dengan Sprintug tertanggal 18 Maret 2022.
Dan dugaan korupsi pekerjaan pembayaran lahan bekas eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara dengan Sprintug tertanggal 11 April 2022.
Juga ada dugaan korupsi laporan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PT.Dagymo (Mafia Tanah) tertanggal 18 Mei 2022.
Serta kasus dugaan korupsi pengelolaan tarif pelayanan jasa pemanduan kapal pada PT. pelabuhan Indonesia Cabang Ternate
Selain itu, dugaan korupsi penyalahgunaan proyek pembangunan 2 Menara Masjid Al-Munawar yang didanai APBD Provinsi Malut juga dihentikan berdasarkan surat perintah intelijen operasi Yustisia (Sprinops) tertanggal 10 Maret 2022.
Dugaan korupsi tiang pancang ini, Kejari mengaku telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara dari hasil penyelidikan Intelijen sebesar Rp. 654.097.494
Terakhir yakni dugaan korupsi pemberian gaji fiktif terhadap 42 ASN Kota Ternate dengan surat perintah tugas (Sprintug) yang dikeluarkan tertanggal 31 Januari 2022.
Kasus gaji fiktif ini, kata Kejari sesuai fakta permintaan keterangan maupun wawancara sejumlah pihak tidak dilanjutkan lagi siapa-siapa yang terseret. Telah dinyatakan tuntas karena sudah memasuki masa persidangan dengan 1 tersangka.
“(Sesuai) fakta klarifikasi dan permintaan wawancara terhadap para-para pihak, belum ditemukannya bukti permulaan atau peristiwa pidana maka berdasarkan gelar perkara sejumlah kasus tersebut (diatas) ditutup,” jelas Abdullah.
Ia menjelaskan, untuk pekerjaan tetrapood karena pihak ketiga yang ditunjuk di dalam pekerjaan ini merubah pekerjaan melebihi dari kontrak. sehingga tidak terdapat adanya kerugian keuangan negara.
Sementara untuk eks rumah dinas Gubernur, kata Kajari, ada prosedural mekanisme yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan ada dugaan mark-up pada harga lelang.
“Maka eks rumdis Gubernur ini setelah dilakukan permintaan keterangan dan disimpulkan tidak ditemukan bukti permulaan peristiwa pidana.
Selain itu, Harga pembelian yang ditentukan masih dalam batas wajar. Dan dari ranah perspektif belum ditemukan nya secara yuridis,” katanya.
Selain 7 kasus tersebut, ia menambahkan, ada 2 kasus dugaan korupsi yang masih terus diusut Kejari Ternate yakni kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan paya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi dan snack tim vaksinator ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sekarang masih berproses menunggu audit BPKP Provinsi Malut. Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 juga masih dalam proses,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post