Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Halmahera Selatan Tolak Bayar Utang SMI Rp 58 Miliar

Redaksi by Redaksi
Desember 22, 2022
in Daerah, Halmahera Selatan
0
Pemda Halmahera Selatan Tolak Bayar Utang SMI Rp 58 Miliar

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik

LABUHA,MPe- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menolak membayar sisa utang pinjaman pemda ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itu ditegaskan langsung Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, Kamis (22/12). Menurut Usman, sisa utang pinjaman itu merupakan semester kedua tahun 2022 dan tahun 2023 senilai Rp 58 miliar.

“Saya tegaskan di sini, bahwa saya tolak bayar utang SMI. Karena apa? karna pembayaran utang tersebut tidak wajar, dan pinjaman ke SMI oleh Pemda Halmahera Selatan itu kuat dugaan terjadi permainan sehinga melebih batas masa jabatan Bahrain Kasuba selaku bupati,” kata Usman.

Diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halmahera Selatan. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun.

Ada pun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan saat itu, Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini, pada Kamis, 28 Desember 2017.

Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain Kasuba sebagai bupati sendiri berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021. Kemudian utang pinjaman bawaanya hingga tahun 2023 yang diwariskan kepada pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Basaam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.

Usman menegaskan, pinjaman tersebut dengan masa pengembalian hingga tahun 2023, yang sangat membebani pemerintahannya. Sebab, pinjaman itu dilakukan di masa berakhirnya Bahrain Kasuba sebagai bupati.

Wakil Bendahara Umum DPP PKB tersebut menjelaskan, konsep utang negara dan daerah berbeda. Dalam regulasinya, utang negara dapat diwarisi oleh pemerintahan berikutnya, karena sifatnya jangka panjang, tetapi utang daerah sifatnya jangka menegah sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.

“Aturannya tidak boleh pengembaliannya sampai akhir masa jabatan. Karena utang tersebut harus diselesaikan di masa jabatan bupati berjalan, tidak boleh diwariskan kepada bupati atau pemerintahan baru,” jelasnya.

Hal ini sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Kemudian konsep dasar Pinjaman Daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbunyi; Pinjaman Jangka Menengah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. (red)

Previous Post

UMMU Bersama 6 Kampus Besar dan Kemenkes Jalin Kerjasama Komitmen Pengembangan Kampus

Next Post

KMP Mutiara Ferindo VI Mengalami Patah As Kemudi di Perairan Sofifi

BERITA TERKAIT

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan pengecekan fisik terhadap Rumah Tinggal Layak...

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE,MPe - Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan pengelola perbatasan daerah telah membangun rehab kantor desa umiyal yang mendapat sorotan...

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

SOFIFI- Kebijakan transformasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif terus digaungkan Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe....

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil Menerima Kunjungan Vice President PT....

Next Post
KMP Mutiara Ferindo VI Mengalami Patah As Kemudi di Perairan Sofifi

KMP Mutiara Ferindo VI Mengalami Patah As Kemudi di Perairan Sofifi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana  Penyiaran Tanpa Izin

Laporan GMKI Cabang Tobelo Terhadap Bupati Halut Naik Status

Juni 15, 2024
Sambut HBA, Kejati Maluku Utara Gelar Bakti Sosial

Sambut HBA, Kejati Maluku Utara Gelar Bakti Sosial

Juli 20, 2024
Persiapan Satgas RAFI 2025, Pertamina Sidak Lembaga Penyalur di Kota Jayapura

Persiapan Satgas RAFI 2025, Pertamina Sidak Lembaga Penyalur di Kota Jayapura

Maret 1, 2025
Rektor IAIN Ternate Minta Jaga Kedamaian Pada Pemilu 2024 Walaupun Beda Pilihan

Rektor IAIN Ternate Minta Jaga Kedamaian Pada Pemilu 2024 Walaupun Beda Pilihan

Februari 17, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara