TERNATE, MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara pada Kamis (22/12) melakukan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Kegiatan pemusnahan itu dilangsungkan di lapangan apel depan kantor Kejari Ternate sekira 10.00 WIT, yang dipimipin langsung oleh Kepala Kejari Ternate, Abdullah dan dihadiri sejumlah tamu dari unsur Forkopimda Kota Ternate.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari Ganja kurang lebih 3.157,66 gram, Sabu kurang lebih ada 151,26 gram serta tembakau sintetis jenis Gorila sebanyak kurang lebih ada 18,6 gram
Selain barang narkotika, 4.037 kaleng bir merk Snow dan 4.283 merk Tsingtao juga ikut dimusnahkan.
Ganja dan Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sementara ribuan kaleng minuman keras beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin lalu dikubur.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebanyak 105 perkara,” jelas Kajari Ternate dalam keterangan resminya. (**)
Discussion about this post