TERNATE, MPe – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas tuan rumah hari olahraga tingkat nasional (Haornas) Kota Ternate tahun 2018. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Rabu (14/12/2022)
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate R. Sandy Ela Sabtu, menyebutkan terdakwa Sukarjan Hirto secara bersama – sama dengan Yulianti Chasslam telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau satu korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara cq Pemkot Ternate tahun 2018 sebesar Rp275 juta lebih.
“Dan sesuai dakwaan primair, perbuatan terdakwa (Sukarjan dan Yulianti) diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap JPU.
Sementara dalam dakwaan Subsidiar, terdakwa Sukarjan, teleh menyalahgunakan kewenangan sebagai kuasa penguna Anggaran dalam kegiatan belanja sewa generator/genset, sewa sound system dan sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan fasilitas Haornas kota Ternate tahun 2018.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Khadijah Amalzain Rumalean dan didampingi R. Moh. Yakob Widodo dan Budi Setiawan masing – masing bertindak sebagai hakim anggota, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU.
Namun, para terdakwa maupun Penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, mendengar tanggapan para terdakwa maupun PH, majelis hakim yang diketuai Khadijah Amalzain Rumalean, langsung menunda persidangan yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Selasa (20/12/ 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang nya kita tunda ya pada Selasa 20 Desember dengan agenda pembuktian oleh JPU,” kata Hakim Ketua langsung menutup persidangan.(**)
Discussion about this post