TERNATE- Sebanyak 66 box komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen berupa bahan olahan asal hewan dan tumbuhan asal Tangerang digagalkan Petugas Karantina Pertanian Ternate bersama Polsek Ternate Utara, Selasa (13/12)
Dilaporkan terdapat penyelundupan barang ilegal di salah satu gudang kargo ekspedisi Ternate. Setelah, ditelusuri petugas karantina menemukan sejumlah komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan.
Komoditas tersebut berupa bahan olahan asal hewan yaitu jeroan ayam kemasan sebanyak 16,03 kg, leher bebek kemasan 5,5 kg, sosis babi 23,6 kg, ham sebanyak 15,7 kg, kulit babi kecap 13,5 kg, daging babi busuk 7,89 Kg, sosis babi 23,60 kg, sate babi 91,20 kg, ceker ayam 16,80 kg, kaki bebek 21,90 kg, dan kornet babi 10,30 kg. Terdapat juga bahan olahan asal tumbuhan berupa jamur olahan sebanyak 21,5 kg, rumput laut olahan sebanyak 16,53 kg, dan produk-produk olahan tumbuhan 85,24 kg.
“Tindakan karantina penahanan ini kami lakukan karena media pembawa tersebut tidak disertai dokumen karantina hewan dan tumbuh yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat tiba di tempat pemasukan. Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan Maluku Utara dari serangan HPHK dan OPTK,” ujar Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate.
Tindakan karantina penahanan ini dilakukan selama 3 hari untuk menunggu pemilik barang memberikan keterangan dan melengkapi persyaratan. Dengan adanya tindakan karantina ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk lapor karantina sebelum melalulintaskan setiap komoditas pertanian. (**)
Discussion about this post