LABUHA,MPe- Pemenang pilkades Kakupang, Kecamatan Kasiruta Barat Yunus Ibrahim dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), karena diduga menggunakan ijazah sekolah dasar (SD) bermasalah dan memalsukan legalisirnya saat mendaftar sebagai cakades.
“Laporan saya sudah diterima Polres Halsel dan mereka berjanji akan segera mengusutnya,” kata salah seorang Warga Desa Kakupang Abjar Senen, yang melaporkan dugaan ijazah bermasalah Yunus Ibrahim tersebut.
Ijazah SD milik Yunus Ibrahim diduga bermasalah karena ijazah SD yang dikeluarkan SD Wiring itu tidak memiliki foto dan cap sidik jari, padahal setiap ijazah harus memiliki foto dan cap sidik jari sebagai bukti kepemilikan ijazah itu.
Menurut Abjar, ijazah SD milik Yunus Ibrahim itu memang ada legalisir dari Dinas Pendidikan Halsel, tetapi sesuai hasil konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Halsel Safiun Radjulan, mereka mengaku tidak pernah mengeluarkan legalisir ijazah SD Yunus Ibrahim itu.
Bahkan Kadiknas memastikan tanda tangan dirinya dan stempel pada legalisir foto copy ijazah Yunus Ibrahim diduga adalah palsu.
“Saya tidak mungkin menandatangani legalisir ijazah SD yang bermasalah, apalagi tidak disertai dengan surat keterangan dari SD yang mengeluarkan ijazah itu atau dari kepolisian,” kata Abjar menirukan ucapan Kadiknas Halsel tersebut.
Bahkan saat itu Kadiknas Halsel sempat memanggil stafnya yang biasa menangani legalisir dan staf itu menjelaskan bahwa Yunus Ibrahim saat datang melegalisir ijazah hanya membawa ijazah paket B, sedangkan ijazah SD tidak ada.
Abjar mengatakan, Kadiknas Halsel siap memberi keterangan kepada pihak kepolisian jika diminta keterangannya mengenai ijazah milik Yunus Ibrahim tersebut dan berulangkali memastikan dirinya tidak pernah menandatangani legalisir itu.
Ijazah bermasalah milik Yunus Ibrahim itu sejak awal sudah dipermasalahkan saat pendaftaran sebagai Cakades Kakupang, tetapi panitia pilkades tidak menggubrisnya dan itu diduga karena ada main mata antara yang bersangkutan dengan panitia pilkades.
Ijazah SD bermasalah milik Yunus Ibrahim itu akan dibawa pula pada gugatan hasil pilkades Kakupang di Pemkab Halsel dan diharapkan pemkab melakukan klarifikasi agar kepala desa yang dilantik tidak bermasalah. (**)
Discussion about this post