TERNATE, MPe – Polda Maluku Utara menyita puluhan minuman keras (miras) tanpa ijin,di hari kedua Operasi Pekat Kie Raha dua Tahun 2022. Miras ini ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Kamis (8/12)
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael irwan Thamsil menjelaskan, operasi pekat ini digelar berdasarkan surat perintah Kapolda Malut dengan nomor : Sprin/1014/XII/OPS.1.3/2022.
“Adapun, yang menjadi target dan sasaran dari Operasi pekat Kali ini yaitu minuman keras, perjudian, prostitusi, senjata tajam/senpi, narkoba, pencurian, begal/premanisme, tempat keramaian diantaranya tempat karaoke, pelabuhan laut dan udara serta terminal,” ujarnya.
Lanjut Michael, operasi pekat mulai dari tanggal 6 Desember 2022. Dan telah ditemukan puluhan miras berbagai Jenis di dua lokasi berbeda yaitu dikelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah dan Kelurahan Soa, Ternate Utara.
“Sementara barang bukti miras yang ditemukan yaitu 51 kantong cap tikus, 5 liter cap tikus, 5 botol cap tikus ukuran 600 mil, 10 kaleng bir putih dan 1 kaleng bir hitam. Barang bukti ini tsudah diamankan dimako Polda Malut,” jelasnya.
Juru bicara Polda Malut itu berharap dengan dilakukannya razia dalam operasi pekat Kie Raha ini mampu meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Malut, sehingga aktifitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru dapat berjalan lancar dan aman.
“Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat apalagi dengan peredaran miras, narkoba dan sejenisnya yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang mengganggu situasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.(**)
Discussion about this post