WEDA,MPe- Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Sakir H. Ahmad resmi pengambilan sumpah jabatan kepada saudari Marini dari Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Usman A. Tigedo.
Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 403/KPTS/MU/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu, Anggota DPRD Halmahera Tengah masa bakti 2019-2024 atas nama saudari Marini dan Saudara Usman A. Tigedo.
Ketua DPRD Halteng Sakir H. Ahmad dalam sambutannya mengatakan, Pengggantian Antar waktu terhadap Anggota DPRD merupakan perintah konstitusi karena telah diatur dalam ketentuan hirarki Peraturan Perundang-undangan.
Dimana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkapnya.
“Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, proses PAW anggota DPRD hari ini adalah tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor B-521/DPP-Sek/08/2022 tanggai 18 Juni 2022 perihal Pengantar Pergantian Antar Waktu Anggota Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku yang disampaikan kepada Pimpiman DPRD.
Untuk itu, sebagai lembaga politik, DPRD kemudian melakukan Rapat Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pada Pasal 193 sampa dengan Pasal 196, junto Pasal 163 sampai dengan Pasal 174 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” tambahnya.
Kata dia, tahapan dalam proses penggantian antar waktu ini, Alhamdulillah berjalan lancar dan akhirnya telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2022, tanggal 17 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Haimahera Tengah Masa Bhakti 2019-2024 Atas Nama Marini, dari Partai Bulan Bintang. Menggantikan Saudara USMAN A. TIGEDO, A.Md.
Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 30 November 2022 melakukan Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna.
“Alhamdulillah hari ini kita sama-sama hadir diruang sidang ini dalam rangka menyaksikan acara pengucapan sumpah dan peresmian Anggota DPRD Kabupaten Haimahera Tengah Masa Bhakti 2019-2024,” tambahnya.
Pada pileg Usman A Tigedo pada posisi pertama dengan perolehan 238 suara dan disusul oleh Marini peraih suara terbanyak ke dua meraih 222 suara, Marini merupakan bendahara Partai PBB halteng. (ril)
Discussion about this post