TERNATE, MPe – Dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SDN 5 Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JA menanti pemberian sanksi.
Pasalnya, sesuai Informasi yang diperoleh media ini, dari hasil pemeriksaaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: P/0364/LM.11-30/0039.2022.
Menyebutkan, telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyimpangan yang dilakukan oleh JA, yang tindakannya mengeluarkan
keterangan pindah atau mutasi terhadap Ahmad Davin Damario alias Davin dari Dapodik SDN 5 Ternate tanpa persetujuan atau izin dari Indah Alawiyah Pratiwi selaku orang tua siswa.
Dari hasil pemeriksaan ini, Ombudsman pun meminta Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Ternate untuk memberikan sanksi korektif terhadap JA.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Indah Alawiyah Pratiwi orang tua siswa, melalui kuasa hukumnya Mario Iskandar Syah, meminta Diknas Kota Ternate untuk mengevaluasi JA.
“Kami minta Diknas Kota Ternate segera evaluasi Kepala SDN 5 Ternate (JA) karena yang bersangkutan diduga lakukan maladministrasi,” pintah Mario yang mengaku sudah menerima surat laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dari Ombudsman. Rabu (7/12)
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SDN 5 Ternate JA dilaporkan ke Ombudsman karena mengeluarkan surat mutasi pindah siswa tersebut ke SD 5 Kartika Bandar Lampung tidak melalui prosedur berupa persetujuan orang tua perempuan.
Hingga siswa tersebut dengan leluasa dibawa oleh sang ayah bersekolah di SD 5 Kartika Bandar Lampung pada beberapa tahun silam saat masih duduk di bangku kelas 1 SDN 5 Ternate tanpa diketahui Ibu selaku punya hak asuh.
Hal ini sempat memunculkan kecurigaan dari orang Indah Alawiyah Pratiwi bahwa pihak sekolah dinilai telah bekerjasama dengan mantan suaminya soal mutasi tersebut. Karena terkesan tertutup.
Keretakan rumah tangga antara Indah Alawiyah Pratiwi bersama mantan suaminya waktu itu pun tak terbendung hingga berujung pada perceraian sejalan dengan pindahnya anak mereka Davin.
Kepindahan Davin ke Bandar Lampung tersebut akhirnya disoal karena tidak sesuai prosedur, bahkan JA waktu itu diketahui masih menjadi guru di sekolah tersebut.(**).
Discussion about this post