WEDA,MPe – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera tengah akan mengadakan paripurna pengambilan Pergantian Antara Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dilaksanakan pada Kamis (8/12/2022) bertempat di ruang paripurna.
Ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad mengatakan, paripurna pengambilam sumpah Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Halteng dari partai PBB pada hari Senin 5 Desember kemarin karena karena ada sesuatu hal sehingga ditunda.
Tertundanya karena dalam suasana berduka , mertua dari pak sekwan meninggal dunia di Ambon dan pemimpin daerah pak bupati, wakil bupati dan sekda lagi diluar daerah,” ungkap Zakir Ahmad, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjutnya, rapat paripurna pengambilan sumpah PAW akan menyesuaikan dengan rapat paripurna pengesahan APBD 2022.
Walaupun ada dua paripurna yang berbeda nanti waktunya kita samakan, apakah paripurna pengambilan sumpah pada pukul 10:00 wit dan dilanjutkan selesai makan siang dilanjutkan paripurna pengesahan APBD 2023,” tambahnya.
Untuk jadwalnya pada Rabu 8 Desember 2022, ada dua paripurna tapi jamnya berbeda.
Surat keputusan dari gubernur Maluku Utara sudah kami terima pada pekan kemarin,” katanya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Bulan Bintang kabupaten Halmahera tengah, Riswan Naim, S.IP, membenarkan salah satu kader partai telah pecat dan di PAW, kami sudah terima surat dari DPP.
Tertuang dalam Surat keputusan dewan pimpinan pusat partai bulan bintang Nomor: SK.PP/1290/2022 Tentang pemberhentian saudara Usman A Tigedo sebagai anggota partai bulan bintang,” cetusnya.
Surat keputusan dewan pimpinan pusat partai bulan bintang No. : SK.PP/1652/2022 Tentang pergantian antar waktu saudara usman a. Tigedo dengan saudari marini sebagai anggota dprd kabupaten halmahera tengah provinsi maluku utara periode 2019 – 2024.
Surat Dewan pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Halmahera Tengah Nomor A-38/PCHT-Sek/06/2022 tanggal 2 Jum 2022 M,” katanya.
Bahwa proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan partai Bulan Bintang adalah kewenangan DPC Partai Bulan Bintang.
“Bahwa proses Pergantian Antar Waktu saudara Usman A. Tigedo Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang dilakukan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan indisipliner dan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan Partai (ART Pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada Ketetapan Muktamar dan Kode Etik Partai sebagaimana Ketentuan ART Pasal 58 ayat (3),” tambahnya.
Bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pertimbangan pada huruf’a dan huruf b diatas perlu dikeluarkan suatu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang untuk Pengesahannya.
Pada pileg Usman A Tigedo pada posisi pertama dengan perolehan 238 suara dan disusul oleh Marini peraih suara terbanyak ke dua meraih 222 suara.(ril)
Discussion about this post