WEDA,MPe – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Halmahera tengah telah melakukan tahapan, yang pertama rancangan daerah pemilihan (dapil) diHalmahera tengah itu ada dua, sebenarnya ada tiga tetapi yang pertama itu dapil yang sebelumnya.
Setelah kita mendapatkan data dari dukcapil dalam hal ini Dirjen akependudukan, ternyata dapil I telah ada penambahan penduduk yang signifikan oleh Karena itu akan dilakukan pemekaran dapil,dari dapil sebelumnya dapil I menjadi II dapil,” ungkap Iswadi Saleh, Kordiv Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Halteng, saat di konfirmasi.
Lanjutnya, karena ketentuan itu satu dapil menimal tiga maksimal 12, ternyata dapil satu itu sudah melebihi 12 sehingga harus dimekarkan, kemudian KPU Halmahera tengah merancang dapil menjadi II.
“Rancangan dua dapil terdiri dari kecamatan weda selatan dan kecamatan dengan Kouta kursi 9, Weda tengah, Weda Utara dan Weda timur dengan Kouta kursi 5 dan kecamatan Patani barat, Patani timur, Patani utara, Patani serta pulau Gebe dengan Kouta kursi 6 kursi yang diusulkan KPU Halteng,” tambahnya.
Rancangan kedua terdiri dari II dapil yang terdiri dari kecamatan Weda selatan, Weda dan weda tengah dengan kouta kursi 12, untuk Weda Utara, Patani barat, timur, Patani Utara, Patani sampai pulau Gebe dengan Kouta kursi 8.
Hasil itu sudah dipresentasikan di KPU RI, kemudian KPU RI menyetujui skema atau rancangan dan akan di uji publik, uji publik akan dilaksanakan pada 7 – 16 Desember 2022 mendatang,” lanjutnya.
Dalam uji publik nanti KPU Halteng akan melihat tanggapan dari masyarakat, ormas , pemangku kepentingan serta stekholder nanti dari hasil tanggapan itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan dapil dari dua dapil sudah pasti hanya satu yang akan ditetapkan entah rancangan pertama atau yang kedua.
Pada prinsipnya KPU kabupaten dsn kota hanya merancang dan mengusulkan bukan menetapkan yang menetapkan KPU RI,” katanya.
Fase akan proses kami sudah lakukan dengan uji publik pada 7 – 16 Desember, hasil uji publik kami akan sampaikan kepada KPU RI lewat KPU propinsi kemudian KPU propinsi akan mempresentasikan kepada KPU RI nanti.
Penetapan dua rancangan tersebut akan ditetapkan oleh KPU RI entah rancangan yang pertama atau kedua diusulkan KPU Halteng.
Untuk penambahan kursi kita masih mengunakan 20 kursi, bilamana ada penambahan kursi maka jumlah penduduk harus mencapai 100 ribu lebih.
Karena jumlah penduduk Halteng belum mencapai 100 ribu baru sekitar 86 ribu sekian dengan demikian masih tetap Kouta kursi 20, 20 kursi di kabupaten Halmahera tengah sudah disahkan dan ditetapkan oleh KPU RI,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post