TERNATE, MPe – Warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat menggelar aksi dengan memboikot sejumlah tempat, diantaranya tempat pembuangan sampah, jalan, dan juga kantor camat di wilayah setempat, pada Senin (5/12).
Informasi yang diperoleh, aksi tersebut sebagai penolakan warga dari Perwali Nomor 53 tahun 2017.
Andre Robo, selaku koordinator aksi ketika dikonfirmasi mengatakan, masa yang tergabung dalam forum gerakan Soa Saraha
Sekretariat kelurahan Sulamadaha mengecam tindakan sepihak yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Ternate No. 53 Tahun 2017 Penetapan dan Penegasan batas wilayah kelurahan Sulamadaha dan kelurahan Takome.
Dalam perwali tersebut massa menduga dengan sengaja menyulut konflik horizontal, akibatnya membuat masyarakat kelurahan Sulamadaha dipaksa meninggalkan aspek sejarah yang menjadi identitas keabsahan peradaban orang warga Ternate.
“Penetapan perwali pemerintah kota Ternate telah memanipulasi kebijakan, padahal Jiko Malamo (tempat wisata di sekitar) dan TPA kota Ternate secara kewilayahan merupakan areal kelurahan Sulamadaha, hal ini sangat jelas ada tendensius dan tanpa tahapan rapat koordinasi, dan sosialasasi ke masyarakat Sulamadaha,” jelas Andre.
Ia menyebut, dugaan sepihak ini sangat bertentangan dengan mekanisme peraturan Mendagri No. 141 tahun 2017 Tentang tapal batas daerah dan penyelesaian konflik.
Andre melanjutkan, dari sisi historis dan fakta menegaskan penetapan perwali telah merusak adat dan kebudayan. Seharusnya tiap kebijakan maupun produk hukum itu wajib hukumnya pemerintah setempat melakukan sosialisasi dengan tujuan terciptanya pemerintahan yang baik.
“Maka dengan ini segara medak kepada pemerintah kota ternate untuk mencabut atau merevisi perwali tersebut dengan fakta sejarah. Dan Menetapkan tapal batas kelurahan Sulamadaha dan kelurahan Takome sesuai dengan jarak masuk jalan menuju Jiko Maloma arah ke Utara dengan jarak 350 meter,” desak Andre.
Buntut aksi yang dilakukan warga dari sekira pukul 10.00 WIT itu menyebabkan aktifitas pegawai di kantor camat setempat terhenti. (**)
Discussion about this post