SOFIFI- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan fokus menerapkan disiplin kerja bagi seluruh jajaran di lingkup Disarpus.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut, Muliadi Tutupoho menyatakan, pihaknya menindaklanjuti hasil pertemuan bersama instansi terkait hasil pelaporan kehadiran, kinerja dan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
“Kami telah tindakalanjuti hasil pertemuan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara dalam penggunaan finger print bagi SKPD yang akan diberlakukan pada Januari 2023,” kata Muliadi Tutupoho.
Oleh karena itu, sesuai dengan hal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Malut mulai berlakukan penerapan disiplin kerja pegawai melalui absesni finger print pada 1 Desember 2022, guna mengantisipasi terjadinya kekurangan dan kesalahan teknis dalam penggunaan finger print pada 1 Januari 2023.
Muliadi menyatakan, dirinya telah mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor: 863 tentang penerapan disiplin kerja pegawai melalui finger print.
Sehingga, dengan menginstruksikan kepada para pejabat eselon III, eselon IV/fungsional dan seluruh staf ASN di lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut untuk menggunakan absen finger print.
“Saya harapkan instruksi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Muliadi. (**)
Discussion about this post