SOFIFI,MPe- Pers atau media merupakan lembaga dan profesi yang diakui dunia keberadaan dan perannya sejak dahulu kala. Pers memainkan peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika tidak ada pers maka dunia akan gelap karena tidak ada informasi yang diketahui oleh masyarakat.
Demikian dikatakan, Kepala Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Maluku Utara, Muliadi Tutupoho. Menurutnya, dengan adanya pers, informasi di berbagai dunia dapat diketahui dalam waktu singkat, dan seringkali secara langsung diketahui dimana peristiwa itu terjadi.
Oleh karenanya, pers diakui oleh ahli terkait sebagai salah satu dari empat tiang demokrasi negara setelah eksekutif, legislative, dan yudikatif. Sebuah negara dapat disebut demokratis apabila pemerintan yang berkuasa di negara itu otoriter sehingga tidak memberikan kebebasan kepada pers, kalaupun ada kebebasan tetapi harus melewati badan sensor agar tidak ad apers yang mengkritik pemerintah atau kekuasaan.
Salah satu fungsi dan peran pers yang terdapat dalam Undang-Undang Pers adalah edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan di bidang pendidikan, literasi, sosial, budaya, ekonomi, hukum, politik, dan lain sebagainya.
Di era revolusi teknologi informasi yang disebut juga revolusi 4.0 atau era digital, peran pers semakin besar karena masyarakat sudah leluasa mengakses informasi di media online meskipun itu belum merata di seluruh Indonesia karena faktor geografis dan infrastruktur jaringan. Tetapi sudah sangat baik dan maju dibandingkan dengan sebelum era revolusi 4.0 ini. (red)
Discussion about this post