TERNATE, MPe – Terkait soal eksekusi terhadap terdakwa kasus pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) provinsi Maluku Utara (Malut) Rahmat Safrani, dua hari kemarin yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng dinilai tidak sesuai prosedur alias tabrak aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukun (PH) Terdakwa, Prof. Hendra Karianga, kepada sejumlah wartawan, di Kafe 62 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu, 23 November 2022.
“Karena langkah eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Halteng terhadap klien kami, itu keluar dari koridor hukum dan terkesan pemaksaan kehendak, intimidasi dan tindakan sewenang-wenang,” ungkap Hendra yang didampingi tim hukum lainya Fahrudin Maloko.
Hendra bilang, memang kasus ini berawal dari dakwaan JPU yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) dan melalui waktu yang panjang akhirnya terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis hakim dan JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan oleh MA.
“Tetapi, yang kami persoalan disini adalah Jaksa memaksakan kehendak, dan tindakan semena-mena mengeksekusi paksa kepada klien kami (Rahmat Safrani) tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum,” katanya.
Jadi, sesuai dengan mekanisme, eksekusi itu hak JPU, setelah menerima putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap dari kepaniteraan PN, sebagaiman yang termaktub dalam pasal 270 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namun, setelah kita (PH) melakukan kroscek sampai hari ini, berkas dan salinan putusan MA kasasi itu belum ada, yang ada hanyalah petikan putusan,” ini kan aneh,” sesal Hendra.
Olehnya itu, kata Hendra berdasarkan analisisnya, apa yang dilakukan oleh JPU itu jauh dari prinsip – prinsip Negara hukum yakni asas legalitas dan kehormatan hak asasi manusia (HAM) ini mengambarkan Law enforcement (penegakan hukum) tidak berjalan.
“Karena yang dilakukan adalah intimidasi kekuasaan serta sewenang-wenang dan itu jauh dari prinsip kita berhukum,” jelasny lagi.
Hendra pun menyatakan, akan melaporkan tindakan yang dinilai sewenang-wenang dan arogan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar yang JPU yang bersangkutan ditindak tegas.
Selain itu pihaknya juga bakal melaporkan ke Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung RI sehingga ini bisa menjadi perhatian dan tidak terjadi lagi.
Hendra menambahkan, dalam perkara ini belum ada kekuatan hukum tetap, sebab PH, pihaknya masih melakukan upaya hukum luar biasa yakni pengajuan Kembali (PK).
“Dan misalnya, dalam upaya hukum luar biasa klien kami bebas, sementara sudah dilakukan penahanan, secara tidak langsung klien kami dirugikan dan siapa yang akan bertanggungjawab, apakah negara yang bertanggungjawab ataukah institusi Kejaksaan,” terangnya.
“Yang jelas apa yang dilakukan oleh JPU pada Kejari Halteng terhadap klien kami (Rahmat Safrani) sangat berbahaya, dan tindakan jaksa ini kebangatan,” sesal Hendra. (**)
Discussion about this post