Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, ini Penjelasan Imigrasi Kelas 1 TPI Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 23, 2022
in Ternate
0

TERNATE, MPe – Kantor Imigrasi Kelas l TPI Ternate, Provinsi Maluku Utara memberikan pelayanan masa berlaku paspor dari yang sebelumnya 5 menjadi 10 tahun.

Masa berlaku paspor ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 12 Oktober 2022 lalu.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Valentinus Lucky mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022

tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.

“Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Ayat (2) di Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis 29 September 2022,” kata Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022).

Dimana kata Lucky, dalam aturan baru tersebut, disebutkan, paspor biasa dan e – paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Kemudian bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh apabila anak yang berkewarganegaraan ini sudah berusia 18 tahun saat pengantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraannya,” ulas Lucky.

Sementara untuk biaya pembuatan paspor kata Lucky, sama seperti biaya sebelumnya sesuai regulasi lama yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

“Biaya untuk pembuatan paspor masih seperti biasanya yakni paspor biasa 48 halaman Rp 350.000, kalau e – paspor Rp 650.000 (48 halaman),” pungkasnya. (**)

Previous Post

PWI Malut Lolos Runner Up Terbaik di Porwanas

Next Post

PWI Malut Bangun Kekuatan Lawan Tuan Rumah Jatim

Next Post
PWI Malut Bangun Kekuatan Lawan Tuan Rumah Jatim

PWI Malut Bangun Kekuatan Lawan Tuan Rumah Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun
  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video