TERNATE – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate ,melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Haornas.
“Hari ini Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar Pukul 11.00 WIT telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Sewa Generator/Genset, Belanja Sewa Sound System dan Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Lainnya dalam Kegiatan Fasilitas Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional, Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Sukarjan Hirto,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Ternate, Safri Abdul Muin
Ia menambahkan, mulai hari ini juga penyerahan tanggung jawab atau tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik kejari Ternate ke Jaksa penuntut Umum (JPU).
Lanjut mantan Kasi Intel Tidore Kepulauan ini menyatakan, JPU juga langsung melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan.
“Selanjutnya JPU mempersiapkan dokumen/administrasi untuk limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Ternate,” tutupnya. (**)
Discussion about this post