SOFIFI,MPe- Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional. Sebagai salah satu bentuk komitmen percepatan penurunan stunting, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menetapkan lima pilar strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (Ran Pasti) Tahun 2021-2024 yang memuat panduan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antar lintas sektor guna mencapat target penurunan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024.
Guna mendukung Program Pemerintah Gubernur Maluku Utara menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 523.1/KPTS/MU/2019 tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam strategi Aksi Penurunan Stunting di Maluku Utara.
Tak hanya Pembentukan TPPS tingkat Provinsi, namun hal ini terjadi di kabupaten dan kota yang juga membentuk Tim TPPS Tingkat Kabupaten/Kota dengan ketua pelaksana adalah Wakil Bupati dan Wakil Walikota Se Provinsi Maluku Utara.
Guna memberikan gambaran kondisional percepatan penurunan stunting di Maluku Utara, tanggal 16 November, BKKBN menggelar Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tk. Provinsi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota Se Maluku Utara.
Bertempat di Aula Kantor Gubernur, rapat koordinasi yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Yasin Ali selaku Ketua Pelaksana TPPS mengatakan bahwa Percepatan Penurunan Stunting di Maluku Utara perlu dilakukan dengan sungguh sungguh dan kerja nyata demi masa depan generasi yang akan datang.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mempersiapkan generasi yang sehat dalam menghadapi bonus demografi. Yang jika tidak dipersiapkan dengan baik nantinya akan menjadi bencana karena melahirkan anak stunting di masa yang akan datang. Malut yang terkenal dengan hasil laut terutama ikan, yang memiliki kandungan nutrisi yang baik bagi perkembangan otak Anak, dapat dimanfaatkan sebagai strategi dan aksi konvergensi guna mencegah stunting pada anak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua TPPS Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan, bahwa secara system dan regulasi TPPS Kabupaten/Kota telah melakukan Rencana Aksi dengan senergitas dan kolaborasi dengan lintas sector dan instansi terkait dalam rangka komitmen pemerintah Daerah melakukan aksi percepatan penurunan Stunting sampai ke tingkat Desa.
“Kabupaten Halsel sendiri pada tahun 2023 fokus pada lokus lokus yang telah ditetapkan dengan berbagai pendekatan diantaranya menyatukan data melalui program Smart City sehingga pendataan dan monitoring lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Kabupaten Halmahera selatan juga mendorong masyarakat melalui Kampung Keluarga Berkualitas dengan program Kebun Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) yang merupakan salah Program BKKBN.
Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Renta Rega selaku Sekretaris TPPS dalam sambutannya mengatakan bahwa terdapat lima pilar percepatan penurunan stunting yang harus ditindaklanjuti bersama, sehingga Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat kabupaten kota perlu mempresentasikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan seseuai dengan peraturan presiden nomor 72 tahun 2022.
“Di penghujung Tahun, kita hanya memiliki waktu yang tersisa yaitu 1 tahun 6 bulan lagi, oleh karena kita perlu memantapkan strategi secara konvergen dalam upaya percepatan penurunan stunting sehingga target penurunan angka stunting pada tahun 2024 dapat tercapai” lanjutnya.
Perempuan yang kerap disapa enta ini juga memaparkan kondisional percepatan penurunan stunting di Maluku Utara dengan menampilkan serangkaian kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka upaya menurunkan angka stunting di seluruh wilayah administratif sampai ke tingkat desa.
Dengan menghadirkan seluruh wakil Bupati/Walikota se Maluku Utara selaku Ketua Pelaksana, Kepala perwakilan BPKP Ternate, instansi terkait, Duta Orang Tua Hebat Halmahera Barat dan koordinator TPPS Se Maluku Utara diharapkan mampu mempertajam strategi aksi dan konvergensi sesuai dengan lima pilar Percepatan Penurunan Stunting sekaligus memberikan gambaran spesifik yang tertuang dalam Laporan atas lima pilar yang telah dilakukan TPPS di Kabupaten/Kota. (**)
Discussion about this post