WEDA,MPe – DPRD Halteng telah melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan dan penyampaian usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017-2022 yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin (14/11/2022).
DPRD Halteng telah menerima surat dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) RI nomor : 131.82/7195/SJ tentang usulan nama penjabat kepala daerah.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota.
Menjadi Undang Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan tinggi Pratama Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
Bupat/Wakil Bupati Halmahera Tengah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Desember 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupat/Wakil Bupati Halmahera Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Halmahera Tengah dengan melampirkan Daftar Riwayat hidup masing – masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Perjabat Bupati Halmahera Tengah
Usulan nama calon Penjabat Bupati Halmahera Tengah sebagaimana Dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 18 November 2022 kepada menteri Dalam Negeri.
DPRD Halteng segera menindak lanjuti surat tersebut, maka ketua DPRD Halteng akan mengagendakan rapat bersama anggota tentang hal tersebut.
Iya memang betul, kita sudah terima surat dari Kemendagri tentang penjabat bupati dan wakil bupati halteng yang akan berakhir pada 23 Desember 2022 mendatang,” ungkap Ketua DPRD Hi. Zakir Ahmad , saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Ketua, kita sudah selesai melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan dan penyampaian usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halteng periode 2017-2022.
Akan kita usulkan tiga nama sesuai permintaan Kemendagri RI, pengusulan tiga nama sebagai penjabat bupati paling lambat Jumat 18 September 2022,”cetus Sakir.
Hari ini saya akan tindak lanjuti surat dari Kemendagri RI , untuk memanggil semua fraksi untuk membicarakan isi surat tersebut melalui rapat.
Untuk tiga nama penjabat kita belum bisa sampaikan, kita baru adakan rapat Dengan fraksi,” tambahnya.
Untuk Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang telah memenuhi syarat sebagai penjabat, kemarin kami sudah konsultasi ke kementrian dalam negeri menjelaskan bahwa Jabatan Tinggi Pratama (JTP) yang dimaksud untuk tingkat kabupaten dan kota hanya ada pada sekertaris daerah dan sekertaris kota yang ada di indonesia.
Bahwa hanya berlaku pada sekda yang memenuhi syarat dan kepangkatan sebagai eselon IIa setingkat eselon II di propinsi tersebut, itu penjelasan dari Kemendagri,” katanya.
Untuk kabupaten dan kota sampai disitu penjelasannya tentang JTP.
Kalau ada usulan calon lain dari kabupaten Halteng, bisa jadi DPRD Halteng mengakomodir tapi tergantung usulan fraksi yang pada rapat nanti,” jelasnya.
Untuk fraksi Golkar sendiri belum mengambil sikap, kami masih melaksanakan rapat internal dulu.
Bukan hanya rapat di fraksi, kami akan berkoordinasi dengan ketua – ketua partai untuk mendapatkan usulan tersebut,” terangnya.
Bukan hanya DPRD halteng yang mengusulkan tiga nama sebagai penjabat, tapi dari propinsi tiga nama dan kemendagri tiga nama.
Dari 9 nama yang diusulkan akan di tetapkan 3 nama sebagai usulan calon penjabat nanti, tiga nama calon penjabat ini nanti akan di putuskan Kemendagri sesuai edaran menteri dalam negeri,” tutupnya.
Tiga nama Pejabat Tinggi Pratama yang diusulkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba. Ketiga nama ini adalah M Sukur Lila, Samsudin Banyo, dan Ahmad Purbaya untuk mengisi kekosongan penjabat Bupati kabupaten pulau Morotai.
Ketiga nama yang diusulkan gubernur Malut pada saat itu di patahkan oleh Bupati kabupaten pulau Morotai aktif Beny Laos saat itu.
Diam diam Beny Laos melalui DPRD pulau Morotai telah mengusulkan sekda pulau Morotai M Umar Ali sebagai penjabat bupati pulau Morotai yang telah ditetapkan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian.
Apakah sejarah dikabupaten pulau Morotai tentang penjabat akan terulang di kabupaten halteng yang penghasil nikel terbesar, kita tunggu keputusan Mendagri nanti.(ril).
Discussion about this post